RPP Prabu Linggih Sebagai Pusat Edukasi dan Sosialisasi KPU Kota Probolinggo | Ada yang baru dari KPU Kota Probolinggo

Publikasi

Opini

Upik Raudhotul Hasanah Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Probolinggo   Tahapan Pemilu Serentak tahun 2024 telah dimulai. Ditandai dengan disahkannya Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilu 2024. Tentu, pada tahun 2024 tidak hanya digelar Pemilu, yakni memilih Presiden dan Wakil Presiden, DPD, DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kota/Kabupaten. Namun juga Pemilihan Kepala Daerah yakni Gubernur dan Wakil Gubernur, Walikota dan Wakil Walikota, serta Bupati dan Wakil Bupati. Kurang dari 2 tahun Pemilu akan digelar, tepatnya hari Rabu 14 Februari 2024. Berbeda dengan penetapan hari pemungutan suara Pemilu, yang masih harus dibahas dan disepakati bersama oleh penyelenggara Pemilu, pemerintah, dan DPR RI. Penetapan hari pemugutan suara untuk Pemilihan kepala daerah sudah ditetapkan Pasal 201 Ayat 8 UU Nomor 10 Tahun 2016, yakni hari Rabu, 27 November 2024. Ditetapkannya pelaksanaan Pemilihan Serentak 2024 tentu memiliki konsekuensi. Dalam hal ini, berkaitan dengan kekosongan jabatan di 272 daerah yang masa jabatan kepala daerahnya berakhir tahun 2022 dan 2023. Rinciannya, tahun 2022 ada sekitar 101 daerah dan tahun 2023 ada 171 daerah. Kemendagri pun langsung menunjuk penjabat kepala daerah untuk mengisi kekosongan posisi tersebut hingga usainya Pemilihan nanti. Bagaimana dengan persiapan Pemilu sendiri? Sebagaimana diatur dalam Pasal 167 Ayat 6 UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, maka tahapan Pemilu dimulai 20 bulan sebelum hari pemungutan suara. Jika ditarik mundur dari hari ditetapkannya pemungutan suara, maka tanggal 14 Juni 2022 sudah dimulai tahapan Pemilu 2024. Pertama yang menjadi fokus KPU, merampungkan regulasi yang menjadi pijakan dalam pengambilan keputusan. Mulai dari perencanaan dan program kegiatan, anggaran, hingga rujukan teknis terkait tahapan. Mulai dari pendaftaran partai politik peserta pemilu, penataan daerah pemilihan, pemutakhiran daftar pemilih, rekrutmen tenaga adhoc, pencalonan, logistik, kampanye, pelaporan dana kampanye, sosialisasi, pemungutan suara, rekapitulasi, serta penetapan perolehan suara.   Pentingnya Soliditas Kelembagaan Dalam setiap tingkatannya, KPU wajib melaksanakan segala rangkaian tahapan, jadwal, dan program kegiatan. Namun persiapan secara matang juga harus benar-benar diperhitungkan, guna kelancaran proses tersebut. Serta meminimlisasi problem, baik internal maupun eksternal. Sebab masalah sekecil apapun, tentu sedikit ataupun banyak, akan menghambat proses tahapan. Hambatan-hambatan tersebut tidak dapat diprediksi kapan munculnya. Semisal bencana alam maupun protes berujung rusuh dari peserta pemilu maupun masyarakat. Berkaca dari Pemilu sebelumnya, kondisi tersebut juga penting untuk diantisipasi. Koordinasi intensif dengan stakeholder terkait, patut dilakukan agar komunikasi tetap tersalurkan dengan baik. Tak terkecuali dengan potensi problem internal, yang berujung pada soliditas lembaga, ketika komunikasi berjalan lancar, maka potensi tersebut bisa dihindari. Terkait soliditas lembaga, KPU merupakan instansi hierarki yang mengikat. Seperti halnya perintah atau instruksi dari jajaran pimpinan di atasnya, wajib ditindaklanjuti serta dilaksanakan oleh semua tingkatan di bawah. Tentu sesuai dengan perundang-undangan yang sudah dibuat. Setiap peraturan yang dibuat pun juga diteruskan hingga ke jajaran penyelenggara di tingkat paling bawah, yakni KPPS. Sehingga jalinan interaksi tersebut, memudahkan penyelenggara dalam memahami setiap permasalahan dan dapat diselesaikan secara berjenjang. Karena dalam pertanggungjawaban, KPU bersifat kolektif kolegial bukan perorangan. Artinya, setiap permasalahan ditanggung dan diselesaikan secara bersama sesuai asas penyelenggara Pemilu. Yakni, mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, profesional, akuntabel, efektif, dan efisien. Dalam hal, KPU saat ini terus meningkatkan soliditas. Terutama setelah ada pergantian pimpinan di tingkatan KPU RI. Yakni, Hasyim Asy’ari, Betty Epsilon Idroos, Parsadaan Harahap, Yulianto Sudrajat, August Mellaz, Idham Holik, dan Muhammad Afifuddin. Ketujuh pimpinan tersebut dilantik Presiden Joko Widodo di Istana Negara pada 12 April 2022. Pada prosesnya, KPU selalu melakukan evaluasi guna perbaikan pelaksanaan Pemilu. Pasca Pemilu serentak 2019, yang kini dimaksimalkan terkait kecanggihan teknologi. Di mana KPU di hampir semua tahapan memakai aplikasi berbasis teknologi. Beberapa aplikasi teknologi yang nantinya digunakan dalam pemilu 2024 adalah Sipol, Sidalih, Sidapil, Silon, Sikam, Sidakam, Silog, Sirekap. Penggunaan teknologi sangat positif. Selain memangkas anggaran dalam penggunaan kertas yang jumlahnya tidak sedikit. Selain itu, KPU tengah mengupayakan penyederhanaan surat suara dengan menyedikitkan jumlah kertas jenis pemilihannya. Harapannya, Pemilu yang merupakan hajatan besar negeri ini berjalan sukses. Mulai pra tahapan, saat tahapan, hingga pascatahapan. Tentu sukses tidaknya Pemilu bukan semata-mata tugas penyelenggara. Ada peran serta seluruh masyarakat. (*)