Visi Misi KPU

Visi Misi KPU

VISI dan MISI

(Komisi Pemilihan Umum Periode 2020 – 2024)

VISI

“ Menjadi Penyelenggara Pemilu Serentak yang Mandiri, Profesional dan Berintegritas

  1. Mandiri, memiliki arti bahwa KPU bebas dari pengaruh pihak manapun disertai dengan transparansi dan pertanggungjawaban yang jelas sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
  2. Profesional, memliki arti berkepastian hukum, berkompeten, aksesibilitas, tertib, terbuka, proporsional, efektif, efisien dan mendahulukan kepentingan umum;
  3. Integritas, memiliki arti jujur, adil, transparan dan akuntabel.

MISI

1.    Meningkatkan kompetensi penyelenggara Pemilu Serentak dengan berpedoman kepada perundang-undangan dan kode etik penyelenggara Pemilu;

2.    Menyusun peraturan di bidang Pemilu Serentak yang memberikan kepastian hukum, progresif dan partisipatif;

3.    Meningkatkan kualitas penyelenggaraan Pemilu Serentak yang efektif dan efisien, transparan, akuntabel serta aksesibel;

4.    Mengoptimalkan pemanfaatan kemajuan teknologi informasi dalam menyelenggarakan Pemilu Serentak;

5.    Meningkatkan partisipasi dan kualitas pemilih dalam Pemilu Serentak;

6.    Meningkatkan kualitas pelayanan Pemilu Serentak untuk seluruh pemangku kepentingan.

 

Sumber: Rencana Strategi 2020-2024

dalam Keputusan KPU Nomor 197 Tahun 2020

Share this artikel :

facebook twitter email whatapps

Dilihat 1,162 Kali.