Visi Misi KPU
VISI dan MISI
(Komisi Pemilihan Umum Periode 2020 – 2024)
VISI
“ Menjadi Penyelenggara Pemilu Serentak yang Mandiri, Profesional dan Berintegritas “
- Mandiri, memiliki arti bahwa KPU bebas dari pengaruh pihak manapun disertai dengan transparansi dan pertanggungjawaban yang jelas sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
- Profesional, memliki arti berkepastian hukum, berkompeten, aksesibilitas, tertib, terbuka, proporsional, efektif, efisien dan mendahulukan kepentingan umum;
- Integritas, memiliki arti jujur, adil, transparan dan akuntabel.
MISI
1. Meningkatkan kompetensi penyelenggara Pemilu Serentak dengan berpedoman kepada perundang-undangan dan kode etik penyelenggara Pemilu;
2. Menyusun peraturan di bidang Pemilu Serentak yang memberikan kepastian hukum, progresif dan partisipatif;
3. Meningkatkan kualitas penyelenggaraan Pemilu Serentak yang efektif dan efisien, transparan, akuntabel serta aksesibel;
4. Mengoptimalkan pemanfaatan kemajuan teknologi informasi dalam menyelenggarakan Pemilu Serentak;
5. Meningkatkan partisipasi dan kualitas pemilih dalam Pemilu Serentak;
6. Meningkatkan kualitas pelayanan Pemilu Serentak untuk seluruh pemangku kepentingan.
Sumber: Rencana Strategi 2020-2024
dalam Keputusan KPU Nomor 197 Tahun 2020