Visi Misi KPU

Visi Misi KPU

VISI dan MISI

(Komisi Pemilihan Umum Periode 2020 – 2024)

VISI

“ Menjadi Penyelenggara Pemilu Serentak yang Mandiri, Profesional dan Berintegritas “

  1. Mandiri, memiliki arti bahwa KPU bebas dari pengaruh pihak manapun disertai dengan transparansi dan pertanggungjawaban yang jelas sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
  2. Profesional, memliki arti berkepastian hukum, berkompeten, aksesibilitas, tertib, terbuka, proporsional, efektif, efisien dan mendahulukan kepentingan umum;
  3. Integritas, memiliki arti jujur, adil, transparan dan akuntabel.

MISI

1.    Meningkatkan kompetensi penyelenggara Pemilu Serentak dengan berpedoman kepada perundang-undangan dan kode etik penyelenggara Pemilu;

2.    Menyusun peraturan di bidang Pemilu Serentak yang memberikan kepastian hukum, progresif dan partisipatif;

3.    Meningkatkan kualitas penyelenggaraan Pemilu Serentak yang efektif dan efisien, transparan, akuntabel serta aksesibel;

4.    Mengoptimalkan pemanfaatan kemajuan teknologi informasi dalam menyelenggarakan Pemilu Serentak;

5.    Meningkatkan partisipasi dan kualitas pemilih dalam Pemilu Serentak;

6.    Meningkatkan kualitas pelayanan Pemilu Serentak untuk seluruh pemangku kepentingan.

 

Sumber: Rencana Strategi 2020-2024

dalam Keputusan KPU Nomor 197 Tahun 2020

Share this artikel :

facebook twitter email whatapps

Dilihat 1,910 Kali.
🔊 Putar Suara