Tugas Kewenangan dan Kewajiban

Tugas Kewenangan dan Kewajiban

TUGAS, KEWENANGAN, DAN KEWAJIBAN

 

KPU Kabupaten/Kota memiliki Tugas, Wewenang, dan Kewajiban sebagai berikut:

Tugas:

  1. Menjabarkan program dan melaksanakan anggaran;
  2. Melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan di kabupaten/kota
    berdasarkan ketentuan peraturan perundang–undangan;
  3. Mengoordinasikan dan mengendalikan tahapan penyelenggaraan oleh PPK, PPS, dan KPPS dalam wilayah kerjanya;
  4. Menyampaikan daftar pemilih kepada KPU Provinsi;
  5. Memutakhirkan data pemilih berdasarkan data Pemilu terakhir dengan memperhatikan data kependudukan yang disiapkan dan diserahkan oleh pemerintah dan menetapkannya sebagai daftar pemilih;
  6. Melakukan dan mengumumkan rekapitulasi hasil perhitungan suara Pemilu anggota DPR, anggota DPD, Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, dan anggota DPRD Provinsi serta anggota DPRD Kabupaten/Kota yang bersangkutan berdasarkan berita acara hasil rekapitulasi suara di PPK;
  7. Membuat berita acara penghitungan suara dan sertifikat perhitungan suara serta waiib menyerahkannya kepada saksi peserta Pemilu, Bawaslu Kabupaten/Kota, dan KPU Provinsi;
  8. Mengumumkan calon anggota DPRD Kabupaten/Kota terpilih sesuai dengan alokasi jumlah kursi setiap daerah pemilihan di kabupaten/kota yang bersangkutan dan membuat berita acaranya;
  9. Menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh Bawaslu Kabupaten/Kota;
  10. Menyosialisasikan penyelenggaraan Pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang KPU Kabupaten/Kota kepada masyarakat;
  11. Melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraanpemilu; dan
  12. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan.

Wewenang :

  1. Menetapkan jadwal di kabupaten/kota;
  2. Membentuk PPK, PPS, dan KPPS dalam wilayah kerjanya;
  3. Menetapkan dan mengumumkan rekapitulasi penghitungan suara pemilu anggota DPRD Kabupaten/Kota berdasarkan rekapitulasi penghitungan suara di PPK dengan membuat berita acara rekapitulasi suara dan sertitikat rekapitulasi suara;
  4. Menerbitkan keputusan KPU Kabupaten/Kota untuk mengesahkan hasil Pemilu anggota DPRD kabupaten/kota dan mengumumkannya;
  5. Menjatuhkan sanksi administratif dan/atau menonaktifkan sementara anggota PPK dan anggota PPS yang terbukti melakukan tindakan yang
    mengakibatkan terganggunya tahapan penyelenggaraan pemilu berdasarkan putusan Bawaslu, putusan Bawaslu Provinsi, putusan Bawaslu Kabupaten/Kota, dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
  6. Melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi,
    dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kewajiban :

  1. Melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan pemilu dengan tepat waktu;
  2. Memperlakukan peserta pemilu secara adil dan setara;
  3. Menyampaikan semua informasi penyelenggaraan pemilu kepada masyarakat;
  4. Melaporkan pertanggungiawaban penggunaan anggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  5. Menyampaikan laporan pertanggungjawaban semua kegiatan
    penyelenggaraan Pemilu kepada KPU melalui KPU provinsi;
  6. Mengelola, memelihara, dan merawat arsip/dokumen serta melaksanakan penyusutannya berdasarkan jadwal retensi arsip yang disusun oleh KPU Kabupaten/Kota dan lembaga kearsipan kabupaten/kota berdasarkan pedoman yang ditetapkan oleh KPU dan Arsip Nasional Republik Indonesia;
  7. Mengelola barang inventaris KPU Kabupaten/Kota berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  8. Menyampaikan laporan periodik mengenai tahapan penyelenggaraan Pemilu kepada KPU dan KPU Provinsi serta menyampaikan tembusannya kepada Bawaslu;
  9. Membuat berita acara pada setiap rapat pleno KPU Kabupaten/Kota dan ditandatangani oieh ketua dan anggota KPU Kabupaten/Kota;
  10. Melaksanakan dengan segera putusan Bawaslu Kabupaten/Kota;
  11. Menyampaikan data hasil Pemilu dari tiap-tiap TPS pada tingkat
    kabupaten/kota kepada peserta Pemilu paling lama 7 (tujuh) hari setelah rekapitulasi di kabupaten/kota;
  12. Melakukan pemutakhiran dan memelihara data pemilih secara berkelanjutan dengan memperhatikan data kependudukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
  13. Melaksanakan putusan DKPP; dan
  14. Melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi
    dan/atau peraturan perundang-undangan.

 

Sekretariat KPU Kabupaten/Kota memiliki Tugas, Wewenang, dan Kewajiban sebagai berikut:

Tugas:

  1. Membantu penyusunan program dan anggaran Pemilu;
  2. Memberikan dukungan teknis administratif;
  3. Membantu pelaksanaan tugas KPU Kabupaten/Kota dalam menyelenggarakan Pemilu;
  4. membantu pendistribusian perlengkapan penyelenggaraan Pemilu anggota DPR, DPD, Presiden dan Wakil Presiden, serta DPRD;
  5. Membantu perumusan dan penyusunan rancangan keputusan KPU Kabupaten/Kota;
  6. Memfasilitasi penyelesaian masalah dan sengketa pemilihan bupati/walikota;
  7. Membantu penyusunan laporan penyelenggaraan kegiatan dan pertanggungjawaban KPU Kabupaten/Kota; dan
  8. Membantu pelaksanaan tugas-tugas lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.

Wewenang:

  1. Mengadakan dan mendistribusikan perlengkapan penyelenggaraan Pemilu berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kebutuhan yang ditetapkan oleh KPU;
  2. Mengadakan perlengkapan penyelenggaraan Pemilu sebagaimana dimaksud pada huruf a sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
  3. Memberikan layanan administrasi, ketatausahaan, dan kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kewajiban:

  1. Menyusun laporan pertanggungjawaban keuangan;
  2. Memelihara arsip dan dokumen Pemilu; dan
  3. Mengelola barang inventaris KPU Kabupaten/Kota.

Sekretariat KPU Kabupaten/Kota bertanggung jawab dalam hal administrasi  keuangan serta pengadaan barang dan jasa berdasarkan  ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Sumber: Pasal 18, 19, 20, dan 88 UU 7 Tahun 2017 tentang Pemilu

Share this artikel :

facebook twitter email whatapps

Dilihat 1,126 Kali.