
Arbayanto KPU Jatim: Demokrasi Menuntut Rakyat Mengontrol Kekuasaan
PROBOLINGGO, KPU Kota Probolinggo – Komisioner KPU Provinsi Jawa Timur Muhammad Arbayanto mengingatkan publik, bahwa tugas pemilih tak sekadar memberikan hak pilihnya di bilik suara. Namun, tak kalah penting juga mengontrol kekuasaan siapapun yang terpilih dalam Pemilu maupun Pemilihan.
Hal itu disampaikan komisioner yang disapa Arba itu saat memberikan kuliah umum dalam pembukaan Sekolah Kepemiluan 2021. “Jadi, keterlibatan pemilih dalam proses demokrasi bukan hanya saat memberikan hak pilih di TPS. Sejak keluar TPS, rakyat punya hak untuk mengontrol kekuasaan, siapapun pemimpin yang terpilih,” katanya.
Arba mengatakan, Pemilu merupakan sarana untuk melakukan transisi kepemimpinan tanpa konflik. Karena dalam prosesnya, rakyat yang memenuhi persyaratan memiliki hak untuk memilih pemimpinnya di level eksekutif dan perwakilannya di level legislatif. Karena yang memilih adalah rakyat, maka rakyat punya hak untuk melakukan kontrol.
Selain itu, komisioner KPU Jatim dua periode ini menyampaikan, Indonesia punya pengalaman membentuk penyelenggara Pemilu sejak pelaksanaannya di tahun 1955. Di mana mulai 1955-1997 penyelenggara Pemilunya merupakan di bawah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Saat itu, namanya Lembaga Penyelenggara Pemilu (LPP).
Kemudian, pasca reformasi pada Pemilu 1999, penyelenggara Pemilunya adalah perwakilan parpol. Sedangkan mulai 2001 dibentuk Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri. “Dan yang paling proporsional adalah KPU yang bersifat nasional tetap dan mandiri, karena terjaga independensinya,” katanya.
Arba mengatakan, tugas utama KPU ada 3. Yakni, administrasi pemilih; administrasi kepesertaan; dan administrasi hasil. Selain tugas primer, juga ada tugas sekunder yakni sosialisasi pendidikan pemilih dan juga pengadaan dan pendistribusian logistik. “Meskipun sekunder, tapi tugas ini juga sangat penting,” jelasnya. (rdf)