
Berlakukan Jam kerja 24 Jam dengan Sistem Piket Selama Tahapan Pemilu Serentak 2024
PROBOLINGGO, KPU Kota Probolinggo – Pasca peluncuran jadwal dan tahapan Pemilu Serentak 2024, KPU Kota Probolinggo memberlakukan jam kerja 24 jam dengan sistem piket. Hal itu sesuai dengan Surat Edaran (SE) Nomor 5 tahun 2022 tentang Sistem Kerja Pegawai KPU pada Tahapan Pemilu-Pemilihan Serentak 2024.
Ada 10 instruksi dalam SE yang ditandatangani Sekjen KPU RI Bernad Dermawan Sutrisno tersebut. Di antaranya, piket dilaksanakan mulai pukul 17.00-08.00 WIB keesokan harinya, untuk Senin hingga Jumat. Sementara untuk Sabtu dan Minggu mulai pukul 08.00-17.00 WIB dan pukul 17.00-08.00 WIB keesokan harinya.
“Setiap piket, ada dua pegawai yang ditugaskan,” kata Sekretaris KPU Kota Probolinggo Agus Setiyono, saat rapat staf menyosialisasikan SE tersebut, Rabu (22/6/2022). SE itu sendiri menurut Agus –sapaan akrabnya-, sebagai salah satu upaya menyukseskan tahapan Pemilu maupun Pemilihan Serentak 2024.
Kasubbag Hukum dan SDM KPU Kota Probolinggo Arnik April Susanti mengatakan, semua pegawai baik PNS maupun Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) wajib mematuhi aturan tersebut. Setiap hari, pihaknya melaporkan tugas tersebut pada KPU Provinsi Jatim.
“Kami sudah membagi jadwal piket untuk kita laksanakan. Nanti akan ada monitoring dari KPU RI terkait pelaksanaan tugas ini. Karena itu, kami minta semuanya siap melaksanakan tugas tersebut,” tegasnya. (rdf)