
Bimtek Sipol Resmi Ditutup, KPU RI Ingatkan Kewaspadaan Kejahatan Siber
JAKARTA, KPU Kota Probolinggo – Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) menjadi aplikasi yang digunakan dalam pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu Serentak 2024. Karena rentannya aplikasi menjadi sasaran kejahatan siber, maka KPU RI mengingatkan agar semua pihak waspada.
Hal itu disampaikan Komisioner KPU RI Divisi Data dan Informasi Betty Epsilon Idroos menutup kegiatan bimtek Sipol bagi peserta di Hotel Grand Sahid Jaya, Senin (25/7/2022) dini hari.
Betty –sapaa akrabnya- menegaskan pentingnya menjaga keamanan jaringan kantor dari kejahatan siber. Demi cyber hygine atau keamanan siber, Betty mengintruksikan agar KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota mematuhi dan memedomani Surat Edaran KPU RI Nomor 3 tahun 2022.
Beberapa hal yang perlu diperhatikan adalah dengan rutin update antivirus, rajin mem-backup data, melakukan otentifikasi dua langkah terhadap setiap password sistem informasi dan diubah secara berkala, serta beberapa hal lain yang diatur dalam PKPU tersebut.
Sementara itu, Komisioner KPU RI Divisi Perencanaan, Keuangan, Umum, Rumah Tangga, dan Logistik Yulianto Sudrajat menjelaskan bahwa ada penyederhanaan struktur dan skema dalam tahapan pendaftaran dan verifikasi partai politik tahun ini. Hal tersebut telah diatur dalam Peraturan KPU Nomor 4 tahun 2022, serta diakomodir dalam Sipol.
"Seluruh beban KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota, biarlah kami yang menanggungnya. Mudah-mudahan Sirekap juga bisa digunakan dalam Pemilu tahun 2024,” kata komisioner yang akrab disapa Sudrajat tersebut. (ori/rdf)