
Evaluasi Pengelolaan JDIH, KPU Provinsi Jawa Timur Gelar Rapat Evaluasi dan Bimtek
SURABAYA, KPU Kota Probolinggo - KPU Provinsi Jawa Timur menggelar Rapat Evaluasi Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) secara hybrid, Selasa (9/11/2021). Kegiatan tersebut diikuti oleh Divisi Hukum dan Pengawasan serta Sub Koordinator Hukum dari 38 Kabupaten/Kota se-Jawa Timur.
Fungsional Ahli Madya Biro Rancangan Peraturan Perundang - Undangan KPU RI Deny Crystanto menyampaikan, baik tidaknya pengelolaan bisa dilihat dari tiga aspek. Di antaranya sistem organisasi, kualitas SDM pengelola, serta koleksi dokumen hukum yang dimiliki.
Ia menekankan bahwa produk hukum yang diunggah di laman JDIH, harus berupa salinan keputusan (SK), serta dibuatkan abstraksinya terlebih dahulu. “Hasil konsultasi kami, sementara yang diunggah adalah salinan SK. Berita acara tidak perlu,” katanya.
Sementara itu, Komisioner KPU Provinsi Jawa Timur Divisi Hukum dan Pengawasan Muhammad Arbayanto menjelaskan, kegiatan pengelolaan JDIH meliputi tahap pralegislasi, legislasi dan pasca legislasi. Pengunggahan SK ke laman JDIH menjadi salah satu bagian pada tahap pasca legislasi tersebut.
Menanggapi pertanyaan terkait salinan SK yang tidak dapat diunggah sebagaimana diatur dalam Keputusan KPU Nomor 533 tahun 2020, Arba-sapaan akrabnya- menegaskan, publik masih bisa memintanya melalui mekanisme Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).
“Patut kita ingat bahwa meskipun tidak tampil di laman JDIH, tidak menutup kemungkinan publik untuk akses data dan dokumentasi informasi melalui PPID,” tegasnya. Kegiatan di aula kantor KPU Provinsi Jawa Timur itu berlangsung sehari. (ori/rdf)