
Gandeng DPRD, KPU Kota Probolinggo Sosialisasikan Mekanisme dan Kebijakan PAW
PROBOLINGGO, KPU Kota Probolinggo - KPU Kota Probolinggo melaksanakan Sosialisasi Mekanisme dan Kebijakan Pergantian Antar Waktu (PAW) pada DPRD setempat, Jumat (27/8/2021). Sosialisasi dimaksudkan untuk menyampaikan mekanisme PAW.
Acara yang digelar di ruang sidang utama DPRD Kota Probolinggo tersebut, merupakan kerja sama pimpinan kedua lembaga dan merupakan tindak lanjut kegiatan Silaturahim Politik dan Koordinasi Intensif (Spirit) beberapa waktu yang lalu.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh pimpinan DPRD Kota Probolinggo, beserta anggota Komisi I dan sekretariat DPRD Kota Probolinggo, Ketua Bawaslu Kota Probolinggo, Kepala Bakesbangpol, dan pimpinan partai politik di Kota Probolinggo.
Dalam sambutannya, Ketua Komisi I DPRD Kota Probolinggo Mokhammad Jalal mengapresiasi sosialisasi tersebut. Menurutnya, kegiatan ini penting sebagai penguatan hubungan di antara kedua lembaga, sekaligus menjawab pertanyaan publik terkait proses PAW.
Sementara itu, Ketua KPU Kota Probolinggo menyampaikan ucapan terima kasih atas fasilitasi DPRD dalam kegiatan tersebut. Ia menyinggung bahwa pertemuan itu memang dirancang sejak awal Juni, tetapi baru terealisasi akhir Agustus. “Ini sudah diagendakan bersama sejak lama. Sebelum terealisasi, ternyata ada anggota dewan yang meninggal dunia,” kata Hudri.
Komisioner KPU Kota Probolinggo Divisi Teknis Penyelenggaraan Upik Raudhotul Hasanah menyampaikan bahwa proses PAW menjadi domainnya pimpinan dewan. KPU hanya terlibat dalam proses verifikasi dan klarifikasi berkas calon PAW. “Kami sifatnya pasif. PAW akan kami proses setelah ada surat resmi dari Ketua DPRD yang dilengkapi dokumen pendukung,” jelasnya.
Lebih lanjut, Upik -sapaan akrabnya- itu menyatakan, beberapa dokumen pendukung lainnya itu berupa surat permohonan dari partai politik, akta kematian calon, surat pengunduran diri, serta surat keterangan dicabutnya keanggotaan sebagaimana diatur dalam AD/ART partai politik masing-masing. Dokumen disesuaikan dengan alasan calon yang akan di-PAW.
Sementara itu, Ketua DPC Partai Gerindra Kota Probolinggo Aminuddin menanyakan berapa lama waktu yang dibutuhkan oleh KPU untuk memproses PAW, apabila dokumen lengkap dan tidak ada sanggahan dari masyarakat.
Seperti diketahui, anggota DPRD Kota Probolinggo yang merupakan Sekretaris DPC Partai Gerindra Hamid Rusdi meninggal dunia beberapa waktu lalu. Almarhum terpilih sebagai wakil rakyat mewakili Dapil Kota Probolinggo 2 yang meliputi Kecamatan Kademangan dan Kecamatan Kedopok.
Dalam kesempatan itu, Amin -sapaan akrabnya- menyatakan, bahwa pihaknya saat ini sedang melakukan komunikasi dan koordinasi dengan DPP Partai Gerindra atas meninggalnya Hamid Rusdi. Ia berjanji akan segera menyampaikan permohonan ke pimpinan DPRD setelah proses di internal partainya selesai.
Upik lantas menjawab pertanyaan Amin dalam kesempatan tersebut. “Jika semua dokumen lengkap, proses bisa sehari selesai. Namun kami akan memaksimalkan waktu lima hari untuk melakukan verifikasi dan jika dibutuhkan akan dilakukan klarifikasi,” jelasnya. (ori/rdf)