Berita Terkini

Ikuti Bimtek Monev KIP Jatim, KPU Kota Probolinggo Pastikan Keterbukaan Informasi

SURABAYA, KPU Kota Probolinggo - Komisi Informasi Publik (KIP) Provinsi Jawa Timur melaksanakan Bimbingan Teknis Monitoring dan Evaluasi (monev) badan publik, Selasa (14/9/2021) hingga Kamis (16/9/2021). Kegiatan itu diikuti Organisasi Perangkat Daerah (OPD), pemerintahan desa, serta KPU dan Bawaslu di Jawa Timur.

Kegiatan yang dilakukan secara daring tersebut dibuka Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Pemprov Jawa Timur Benny Sampirwanto. Menurutnya, kegiatan ini penting sebagai edukasi sekaligus stimulus bagi badan publik untuk melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

Ia mengatakan, monev perlu dinilai secara positif untuk mengukur kepatuhan badan publik. Termasuk mendorong badan publik mengerti hak dan kewajibannya dalam melakukan keterbukaan informasi. “Dengan begitu, publik memahami dan mampu mengakses informasi yang dibutuhkan,” katanya.

Anggota KIP Jawa Timur Muhammad Nur Aminuddin menjelaskan, baru tahun ini pihaknya mengajak ikut serta KPU dan Bawaslu di Jawa Timur mengikuti monev. Ia berharap agar badan publik di wilayah Jawa Timur memiliki kepatuhan yang tinggi dan menjadi badan publik yang informatif.

“Meski baru pertama kali kami libatkan dalam monev, saya berharap KPU dan Bawaslu menjadi badan publik yang informatif atau setidaknya menuju informatif,” kata Amin -sapaan akrabnya. Masing-masing satker kemudian diminta mengisi 55 pertanyaan dalam Self Assessment Quistionnaire (SAQ).

SAQ itu dilengkapi salinan link yang memuat dokumen pendukungnya. Pengisian tersebut paling lambat dikirimkan 26 September 2021. Selanjutnya KIP Jawa Timur memberikan rangking 10 badan publik terbaik untuk setiap jenis kategori OPD atau satker. Kemudian dilanjutkan wawancara atau pendalaman secara daring maupun luring.

“Ada kurang lebih 60 badan publik. Penilaian tersebut berdasarkan pengisian SAQ yang sudah kami kirimkan. Saya harap bukan sekedar formalitas, tetapi sebagai bukti dokumentasi secara obyektif,” tegas Amin.

Sementara itu, Komisioner KPU Kota Probolinggo Radfan Faisal menegaskan jika lembaganya telah melaksanakan amanat UU tentang KIP tersebut. “Kami terus memperbarui informasi publik, termasuk memberikan pelayanan pada pemohon informasi. Baik di laman e-ppid kami ataupun laman resmi Lembaga,” jelasnya. (ori/rdf)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 731 kali