Insan Qoriawan: Mantan Terpidana Wajib Serahkan 3 Dokumen
SURABAYA, KPU Kota Probolinggo – Komsioner KPU Provinsi Jawa Timur Divisi Teknis Penyelenggaraan Insan Qoriawan menyampaikan, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik disebutkan, bahwa keanggotaan partai politik bersifat tunggal.
Karena itu, apabila ada anggota DPRD yang berasal dari parpol yang tidak lagi sebagai Peserta Pemilu 2024, maka harus melengkapi surat pernyataan pengunduran diri saat mendaftar sebagai Bakal Calon Anggota DPRD (BCAD) Pemilu 2024. “Hal itu merujuk Surat Ketua KPU Nomor 636. Untuk proses PAW, bukan di ranah kita,” jelasnya.
Hal itu disampaikan dalam Rapat Koordinasi Penggantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kabupaten/Kota dan Persiapan Penyampaian Hasil Verifikasi Administrasi Dokumen Persyaratan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten/Kota, yang digelar KPU Provinsi Jawa Timur, Senin (19/6/2023).
Kegiatan yang dilaksanakan di aula KPU Provinsi Jawa Timur tersebut, dihadiri Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, serta Kasubbag Tekmas dari 38 Kabupaten/Kota se-Jawa Timur.
Sementara itu, terkait penyampaian hasil verifikasi administrasi dokumen syarat BCAD yang statusnya Belum Memenuhi Syarat (BMS), khususnya dengan status mantan terpidana dengan ancaman hukuman 5 tahun atau lebih, wajib menyerahkan tiga dokumen.
Di antaranya surat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, surat keterangan dari lembaga pemasyarakatan, serta surat pernyataan pribadi yang dimuat di media massa atau media cetak dan online.
Sedangkan bagi mantan narapidana dengan ancaman kurang dari lima tahun dan telah selesai menjalani hukuman kurungannya, maka yang bersangkutan cukup menyampaikan surat keterangan dari pengadilan saja. “Kalau mantan cukup dikenang. Jelas ya!” terang Insan disambut gelak tawa peserta rakor. (ori/rdf)