Berita Terkini

KBT Sesi Tiga Bahas Mekanisme PAW Anggota DPRD Kabupaten/Kota dan Kepala Daerah

PROBOLINGGO, KPU Kota Probolinggo -  KPU-Bawaslu Probolinggo Talk (KBT) sesi ketiga membahas tentang mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW)  bagi anggota DPRD Kabupaten/Kota dan Kepala Daerah, Senin (30/8/2021).

Acara yang dikemas secara daring tersebut diikuti oleh 160 peserta dan dibuka oleh Divisi Hukum, Data dan Informasi Bawaslu Provinsi Jawa Timur Purnomo Satriyo Pringgodigdo. Dalam sambutannya, Purnomo menyebut tema tersebut menarik dan sangat relevan didiskusikan.

Menurut catatannya, untuk anggota DPR RI saja, sudah ada 141 proses PAW sejak tahun 2014 hingga saat ini. Alasan pemberhentian berturut-turut dari yang paling banyak hingga paling sedikit dikarenakan karena kasus pidana, mengundurkan diri,  meninggal dunia dan sisanya diberhentikan dari keanggotaan partai politik.

Komisioner KPU Kota Probolinggo Divisi Teknis Penyelenggaraan Upik Raudhotul Hasanah menyampaikan, batas akhir dilasanakan PAW paling lambat 6 bulan untuk anggota DPR dan DPRD, serta 18 bulan untuk kepala daerah, terhitung sebelum akhir masa jabatannya. 

Sementara itu, Komisioner KPU Kabupaten Probolinggo Divisi Teknis Penyelenggaraan Agus Harianto Andinata menjelaskan, masih banyak masyarakat yang salah kaprah bahwa anggota DPRD dilantik oleh KPU. “Saya ingin meluruskan, bahwa kami hanya menetapkan calon terpilih anggota legislatif. Yang melantik gubernur, bukan KPU,” katanya..

Komisioner yang akrab disapa Agus itu juga menanggapi pertanyaan peserta terkait peran masyarakat dalam proses PAW. Ia menyampaikan bahwa publik dapat menyampaikan masukan dan aduan. Selanjutnya KPU sesuai tingkatan akan menindaklanjutinya dalam proses klarifikasi.

Selain kedua narasumber tersebut, narasumber lain adalah anggota Bawaslu Kota Probolinggo Divisi Hukum, Penindakan Pelanggaran, dan Penyelesaian Sengketa Samsun Ninilouw, serta anggota Bawaslu Kabupaten Probolinggo pada divisi yang sama yakni Ahmad Nasaruddin Lathif.

Keduanya berkomitmen terus mengawasi detail proses PAW yang dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota. Selain itu, mereka juga berharap agar surat permohonan PAW yang dibuat oleh pimpinan DPRD ditembuskan kepada Bawaslu Kabupaten/Kota. (ori/rdf)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 640 kali