Berita Terkini

Kelas Teknis Sesi 8 Bahas Dokumentasi Hasil Pemilu Terintegratif

SURABAYA, KPU Kota Probolinggo - Kelas Teknis KPU Provinsi Jawa Timur sesi kedelapan, Rabu (18/8/2021) membahas Pendokumentasian Hasil Pemilu. Dalam kegiatan tersebut, narasumber menyampaikan pentingnya memelihara dan merawat arsip hasil Pemilu sebagai bentuk kepatuhan atas perintah UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Bertindak sebagai narasumber yakni Komisioner KPU Kabupaten Tulungagung Divisi Teknis Penyelenggaraan Muchammad Arif dan Komisioner KPU Kota Mojokerto Divisi Teknis Tri Widya Kartikasari. Acara dipandu oleh David Hartanto, Sub koordinator Teknis KPU Kabupaten Tulungagung.

Arif -sapaan akrabnya- menjelaskan, salah satu kewajiban sebagai penyelenggara pemilu adalah mengelola, memelihara dan merawat arsip dan dokumen hasil pemilu/pemilihan. Hal itu diatur dalam Pasal 14 huruf c UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Mekanisme ini lebih lanjut diatur secara detail dalam Peraturan KPU nomor 17 tahun 2016, serta Keputusan KPU Nomor 21/Ku.02-Kpt/KPU/I/2021.

Menurut Arif, prinsip pendokumentasian arsip meliputi kesederhanaan, keterjaminan, lengkap dan padat, serta ada mekanisme penelusuran dan tersistem. Namun demikian, ia mencatat beberapa permasalahan yang dihadapi.

Di antaranya, kurangnya pengetahuan SDM dalam pelaksanaan pengarsipan, minimnya sarana dan prasarana, belum adanya sistem pengarsipan yang baku, penumpukan arsip/dokumen yang membingungkan, serta belum dipandangnya dokumen hasil pemilu sebagaimana mestinya. 

"Dokumen hasil pemilu seringkali terlupakan. Padahal nantinya anak cucu kita dapat melihat apa yang terjadi ya dari dokumen-dokumen tersebut," katanya.

Senada dengan Arif, Widya mendorong adanya digitalisasi dokumentasi hasil pemilu dan membuat bank data arsip yang terintegrasi. Menurutnya, sistem aplikasi yang dikembangkan KPU RI selama ini seperti Silon, Sipol, Situng, Sidalih, dan sebagainya sudah cukup bagus. Namun terkadang, aplikasi tersebut juga tidak bisa dibuka apabila di luar waktu tahapan.

Karena itu, KPU Kabupaten/Kota wajib menginisiasi digitalisasi dan integrasi semua data, informasi, dan dokumen pemilu/pemilihan secara mandiri. Ia menambahkan, manfaat data yang terintegrasi adalah cepatnya informasi tersebarluaskan, transparansi informasi, serta mempermudah pelaporan dan backup data.

"Sistem aplikasi tersebut memang sebagai alat bantu saja. Dengan segala kelebihan dan kekurangannya, mampu mempermudah tugas kita sebagai penyelenggara pemilu," jelasnya. (ori/rdf)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 678 kali