
Ketua KPU Jatim Tegaskan KPU Kabupaten/Kota Wajib Patuhi Perintah
JOMBANG, KPU Kota Probolinggo - KPU Provinsi Jawa Timur menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Sinkronisasi Program dan Anggaran Tahapan Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024 untuk Tahun Anggaran 2022. Dalam rakor tersebut, Ketua KPU Jatim Choirul Anam menegaskan agar KPU kabupaten/kota tunduk patuh pada perintah pimpinan.
“Wajib bagi kita, KPU provinsi dan kabupaten/kota berpedoman pada hierarkis struktural kelembagaan KPU. Linearitas dan kepatuhan terhadap perintah tugas sebagaimana diatur dalam regulasi, merupakan konsekuensi dari sifat hierarkis itu,” tegasnya di hadapan peserta rakor yang terdiri dari ketua dan sekretaris KPU kabupaten/kota se-Jawa Timur.
Sifat hierarkis kelembagaan KPU yang diatur secara tegas dalam UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu dan PKPU nomor 8 tahun 2019 tentang Tata Kerja KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota. Rakor yang diselenggarakan selama 2 hari yakni Selasa-Rabu (20-21/9/2022), bertempat di aula Husni Kamil Manik KPU Kabupaten Jombang.
Lebih lanjut Anam menegaskan, bahwa KPU kabupaten/kota tetap berfokus pada pelaksanaan tahapan yang saat ini sedang berjalan. Ia mengingatkan, jangan sampai antar divisi tidak paham tahapan yang sedang berlangsung. Termasuk seluruh regulasi yang sudah ada.
Dalam rakor tersebut, hadir Ketua KPU Kota Probolinggo Ahmad Hudri bersama Sekretaris Agus Setiyono. Hudri –sapaan akrabnya- merespon sambutan ketua KPU Provinsi Jatim. Ia menegaskan, bahwa sebuah keharusan untuk memahami tugas, kewenangan, dan kewajiban sebagaimana telah diatur. “Tidak ada alasan untuk tidak patuh,” tegasnya. (rdf)