
KPU Jatim Gelar Rakor Sosdiklih dan Perjanjian Kerjasama dengan Eksternal
SURABAYA, KPU Kota Probolinggo – KPU Provinsi Jawa Timur meggelar rapat koordinasi (rakor) mengenai Sosialisasi Pendidikan Pemilih (Sosdiklih) Tahapan Pemilu Seretak 2024, Selasa (28/6/2022) sekira pukul 10.00 WIB. Selain itu, rakor juga membahas mengenai perjanjian kerjasama (PKS) dengan eksternal.
Rakor yang diinisiasi Divisi Sosdiklih parmas KPU Jatim itu, digelar secara daring. Dalam rakor tersebut, hadir seluruh komisoner KPU Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM dan Kasubbag Teknis, Hubungan, dan partisipasi Masyarakat (Tekmas) kabupaten/kota se Jawa Timur.
Dalam paparannya, Komisioner KPU Provinsi Jawa Timur Divisi Sosdiklih Parmas Gogot Cahyo Baskoro menginstruksikan pada KPU kabupaten/kota se-Jatim untuk mengoptimalkan sosialisasi tahapan. Terutama menggunakan media sosial agar penyebarluasan informasi semakin luas.
“Hal ini juga sebagai solusi karena sosialisasi yang menggunakan anggaran belum bisa dilakukan. Baru ketika anggaran sosialisasi dari KPU RI bisa digunakan, bisa dilaksanakan yang beranggaran,” terangnya.
Selain itu, Gogot –sapaan akrabnya- juga memaparkan mengenai kegiatan perjanjian kerjasama dengan pihak eksternal. Terutama dalam kepentingan sosialisasi. Ia berencana mengajukan inventarisasi nota kesepahaman pada KPU RI. Karena untuk MoU harus seizin KPU RI
“Teman-teman di kabupaten/kota bisa segera mengajukan pada KPU provinsi, untuk kita ajukan bersama pada KPU RI,” katanya. Termasuk divisi lain yang ingin menjalin kerjasama dengan pihak eksternal, juga bisa mengajukan bersamaan dengan pengajuan izin KPU Jatim.
KPU Kota Probolinggo sendiri tengah menyusun draft kerjasama, baik yang berbentuk nota kesepahaman atau perjanjian kerjasama dengan berbagai pihak. Mulai Pemkot Probolinggo, Kejaksaan Negeri Kota Probolinggo, dan instansi pendidikan. (rdf)