Berita Terkini

KPU Koordinasikan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dengan Wali Kota

PROBOLINGGO, KPU Kota Probolinggo – KPU Kota Probolinggo berkoordinasi dengan Wali Kota Probolinggo Hadi Zainal Abidin, Selasa (18/4/2023). Koordinasi tersebut mengenai Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi penyelenggara Pemilu, termasuk di dalamnya badan adhoc.

Ketua KPU Kota Probolinggo Ahmad Hudri menyampaikan, koordinasi mengenai jaminan sosial ketenagakerjaan itu merupakan tindaklanjut surat KPU Nomor 267 Tahun 2023. “Prinsip surat tersebut, kami diinstruksikan untuk berkoordinasi dengan kepala daerah mengenai fasilitas tersebut,” terangnya.

Hudri –sapaan akrabnya – menyampaikan, KPU RI mendasarkan surat tersebut pada Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 mengenai Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Di mana, penyelenggara Pemilu harus terdaftar sebagai peserta aktif.

“Dalam surat tersebut juga disebutkan, bahwa SBML (Satuan Biaya Masukan Lainnya, Red) mengenai tahapan, tidak mencakup jaminan sosial ketenagakerjaan. Hanya mengatur honorarium dan santunan kecelakaan,” jelasnya. “Karena itu, kami berkoordinasi dengan wali kota sesuai dengan perintah tersebut,” imbuhnya.

Sementara itu, Wali Kota Probolinggo Hadi Zainal Abidin merespons positif koordinasi tersebut. Pihaknya, mendukung program itu karena berkaitan dengan  hak dasar bagi pekerja, dalam hal ini penyelenggara Pemilu. Untuk itu, pihaknya akan melakukan koordinasi di internal pemkot mengenai tindaklanjut dari koordinasi tersebut.

“Pada prinsipnya kami mendukung langkah tersebut. Kami akan mengkoordinasikan di internal maupun pihak lain agar hal itu bisa terealisasi,” katanya. Tidak hanya soal jaminan sosial ketenagakerjaan, pihaknya juga mendukung program lainnya mengenai tahapan Pemilu. Di antaranya Kirab Pemilu maupun dukungan kesekretariatan yang juga dikoordinasikan oleh KPU. (rdf)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 749 kali