Berita Terkini

KPU Kota Probolinggo Bentuk Tim Verfak Kepengurusan dan Keanggotaan

PROBOLINGGO, KPU Kota Probolinggo – Menghadapi tahapan verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan partai politik (parpol) calon peserta Pemilu 2024, KPU Kota Probolinggo melakukan internalisasi proses tersebut. Hal itu dilakukan untuk memantapkan kerja tim yang dibentuk.

“Untuk verfak nanti, kami sudah membentuk tim. Ada 5 tim yang akan bertugas di masing-masing kecamatan dengan penanggungjawab masing-masing komisioner,” terang Komisioner KPU Kota Probolinggo Divisi Teknis Penyelenggaraan Upik Raudhotul Hasanah, Sabtu (15/10/2022).

Verfak untuk kepengurusan dan keanggotaan sesuai dengan PKPU 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD dijadwalkan 15 Oktober hingga 4 November 2022.

“Setiap tim nanti ada penanggungjawab, koordinator, dan anggota. Masing-masing verifikator akan dilengkapi dengan id card, surat tugas, hingga penanda lainnya,” ujar satu-satunya komisioner perempuan tersebut.

Dalam internalisasi tersebut, Upik –sapaan akrabnya- juga memberikan penjelasan detail mengenai apa yang harus dilakukan verifikator. Termasuk  dokumen apa saja yang harus diisi dan berkas apa saja yang perlu ditunjukkan oleh pihak yang diverifikasi.

“Untuk parpol, berkas yang harus disiapkan di antaranya SK kepengurusan; surat keterangan domisili; KTA dan KTP atau KK pengurus, baik tingkat kota sampai kecamatan; serta berkas pendukung lainnya. Pengurus dalam hal ini adalah ketua, sekretaris, dan bendahara,” jelasnya.

Terkait kepengurusan, Upik menyebut jika di tingkat kota minimal memenuhi 50 persen dari jumlah kecamatan. Karena ada 5 kecamatan di Kota Probolinggo, maka kepengurusan minimal ada di 3 kecamatan. Sementara untuk persyaratan yang harus dipenuhi atau ditunjukkan anggota adalah KTA, KTP atau KK. (rdf)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 110 kali