
KPU Kota Probolinggo Ikuti Pelatihan Pengelolaan Keuangan
PROBOLINGGO, KPU Kota Probolinggo – Jajaran sekretariat KPU Kota Probolinggo mengikuti pelatihan pengelolaan keuangan yang digagas KPU RI. Kegiatan itu digelar dalam rangka persiapan pelaksanaan Pemilu Serentak 2024. Pelatihan tersebut diselenggarakan selama 5 hari. Yakni, mulai 23-25 Mei, serta 27 dan 30 Mei 2022.
Peserta pelatihan yakni satuan kerja KPU provinsi dan kabupaten/kota di DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, D.I. Yogyakarta, Jawa Timur, D.I. Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Lampung, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Timur.
Pembukaan dilaksanakan Senin (23/5/2022) pukul 09.00 WIB dan dibuka Kepala Pusat Pelatihan, Penelitian dan Pengembangan Sekretariat Jenderal KPU RI Lucky Firnany Majanto. Pelatihan tersebut dilaksanakan secara hybrid (luring dan daring) dan terbagi menjadi 2 gelombang.
“Pelatihan tersebut dilaksanakan dalam rangka meningkatkan kapasitas dan kompetensi di bidang pengelolaan keuangan. Khususnya bagi ASN di lingkungan KPU tahun 2022,” kata Lucky –sapaan akrabnya- dalam sambutannnya.
Peserta yang mengikuti pelatihan yakni Kuasa Penguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Kepala Sub Bagian Keuangan Umum dan Logistik (KUL), dan Bendahara Pengeluaran, Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM). Kemudian, penyusun laporan keuangan, operator SAIBA, Operator Simak BMN, operator Siramah/Simonika, serta staf pengelola keuangan.
Materi pada sesi pertama disampaikan Atik Arlan terkait Pejabat Perbendaharaan, Pengangkatan, Pembebastugasan, Pemberhentian Bendahara, serta Mekanisme Pembayaran APBN dan Penatausahaan Kas.
Sesi kedua tentang perpajakan disampaikan Dwi Langgeng Santoso (KKP), serta sesi ketiga tentang penatausahaan TGR oleh Bapak Febby Johanes Wenji (DSP). Pada setiap sesi dibuka tanya jawab dengan peserta.
Materi pada sesi pertama membahas tentang tugas, wewenang, dan tanggung jawab KPA, PPK, PPSPM, bendahara pengeluaran KPU. Selain itu juga membahas mekanisme pembayaran APBN dan penatausahaan kas terkait mekanisme pembayaran langsung.
Di antaranya belanja pegawai, honor, Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ), perjalanan dinas sebelum atau sesudah, gaji induk, dan gaji susulan. Kemudian pembayaran kekurangan gaji, uang duka, uang makan, Uang Kehormatan (UK) komisioner dan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN). Serta mengenai pembayaran menggunakan Uang Persediaan (UP) dan Tambahan Uang Persediaan (TUP), serta pemeriksaan kas secara rutin.
Materi perpajakan berkaitan dengan hak dan kewajiban perpajakan instansi pemerintah sesuai Peraturan Menteri keuangan (PMK) Nomor 231/PMK.03/2019 s.t.d.d. PMK-59/PMK.03/2022 dan UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Pemilu.
Yakni, membahas tentang klaster sinkronisasi dengan objek pajak daerah dan retribusi daerah, Kartu Kredit Pemerintah (KKP) dalam penggunaan uang persediaan, cara pendaftaran dan penghapusan NPWP, pengukuhan dan pencabutan pengukuhan PKP, serta pemotongan dan/atau pemungutan, penyetoran, dan pelaporan pajak bagi instansi pemerintah. (rdf)