Berita Terkini

KPU Kota Probolinggo Lakukan Verifikasi Faktual Terbatas untuk Data Pemilih

PROBOLINGGO, KPU Kota Probolinggo – Verifikasi faktual terbatas untuk data pemilih dilakukan KPU Kota Probolinggo, Minggu (14/8/2022). Verifikasi faktual terbatas dilakukan pada 3 kategori. Di antaranya data ganda, data padan wilayah, dan data padan antar wilayah.

Komisioner KPU Kota Probolinggo Muhammad Derajad mengatakan, verifikasi faktual terbatas atas 3 kategori ini, merupakan rekomendasi Bawaslu Kota Probolinggo. “Karena itu, kami lakukan verifikasi faktual terbatas bersama Bawaslu. Mulai data ganda, data padan wilayah, dan data padan antar wilayah,” terangnya.

Merujuk pada Surat Edaran (SE) Nomor 17 Tahun 2022 tentang Tindak Lanjut Hasil Pemadanan Data Pemilih Berkelanjutan Semester II Tahun 2021 antara Komisi Pemiihan Umum (KPU) dengan Data Kependudukan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), KPU kabupaten/kota diminta untuk melakukan pencermatan.

Derajad –sapaan akrabnya- mengatakan, data ganda memiliki beberapa kondisi seperti data ganda elemen terdiri dari NIK dan nama; data ganda terdiri dari nama, tempat lahir, tanggal lahir, jenis kelamin, dan nama ibu; serta data ganda elemen terdiri dari nama, tempat lahir, tanggal lahir, dan jenis kelamin.

“Sementara data padan adalah data yang ditemukan sesuai dengan data kependudukan kemendagri. Bila dalam satu wilayah, berarti di dalam satu kota. Sedangkan antar wilayah, dengan kota atau kabupaten lain,” jelasnya.

Mantan Staf Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (kemenko PMK) tersebut menambahkan, pihaknya berkomitmen terus melakukan update data pemilih. Hal itu sebagai amanat UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu maupun PKPU Nomor 6 tahun 2021 tetang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan. (rdf)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 44 kali