
KPU Kota Probolinggo Serahkan Hasil Verifikasi Faktual Caleg PAW
PROBOLINGGO, KPU Kota Probolinggo – KPU Kota Probolinggo menyerahkan hasil verifikasi faktual caleg PAW Partai Gerindra ke DPRD setempat, Kamis (14/10/2021). Dokumen hasil verifikasi faktual tersebut diterima Ketua DPRD Kota Probolinggo Abdul Mujib. Dengan penyerahan tersebut, tugas KPU dalam proses PAW tersebut sudah selesai.
Berkas tersebut diserahkan langsung oleh Komisioner KPU Divisi Teknis Penyelenggaraan Upik Raudhotul Hasanah dan Komisioner KPU Divisi Hukum dan Pengawasan Akhmad Faruk Yunus Putra. Penyerahan dokumen itu juga turut disaksikan perwakilan Fraksi Partai Gerindra Poniman.
Upik Raudhotul Hasanah mengatakan, penyerahan dokumen hasil verifikasi itu sebagai tindaklanjut dari surat yang dikirim DPRD, Jumat (8/10/2021). “Setelah mendapat surat dari DPRD, kami kemudian melakukan verifikasi faktual terhadap berkas administrasi pencalonan Cahyono pada 2018 lalu,” katanya.
Dalam verifikasi faktual yang dilakukan Selasa (12/10/2021) lalu, tidak ada perubahan status pada Cahyono sehingga dinyatakan memenuhi syarat. Sesuai dengan batas waktu maksimal selama 5 hari kerja, maka KPU kemudian menyerahkan hasil verifikasi faktual tersebut ke DPRD pada Kamis.
“Setelah kami lakukan verifikasi faktual, termasuk menghadirkan Cahyono dan juga Ketua DPC Partai Gerindra (Aminuddin, Red), ternyata tidak ada perubahan status seperti berkas pencalonan sebelum Pemilu. Maka kami nyatakan memenuhi syarat,” terangnya.
Sementara itu, Abdul Mujib menyampaikan terima kasih pada KPU yang telah melakukan verifikasi pada Cahyono. Dengan begitu, pihaknya akan segera menindaklanjutinya dengan menyerahkan berkas tersebut ke Pemkot Probolinggo melalui Bagian Pemerintahan.
“Terkait surat pemberhentian almarhum Pak Hamid Rusdi dari provinsi, nanti salinannya akan kami berikan juga ke KPU,” kata politisi yang akrab disapa Mujib tersebut. Politisi yang juga Ketua DPC PKB Kota Probolinggo itu berharap proses selanjutnya berjalan dengan lancar, sehingga Cahyono bisa segera dilantik sebagai anggota DPRD. (rdf)