Berita Terkini

KPU Kota Probolinggo Serahkan Santunan Kematian pada Ahli Waris Badan Adhoc

PROBOLINGGO, KPU Kota Probolinggo – Santunan kematian pada ahli waris Petugas Pedaftaran Pemilih (Pantarlih) yang meninggal dunia dalam menjalankan tugas, diserahkan KPU Kota Probolinggo, Senin (26/6/2023). Masing-masing ahli waris menerima santunan kematian senilai Rp 36 juta dan ditransfer ke rekening masing-masing ahli waris.

Diketahui, pada tahapan penyelenggaraan Pemilu, terdapat dua orang Pantarlih di Kota Probolinggo yang meninggal dunia. Di antaranya, Dyah Prihatiningsih, Pantarlih Kelurahan Mangunharjo, Kecamatan Mayangan dan Murniati, Pantarlih Kelurahan Jrebeng Kidul, Kecamatan Wonoasih.

Ketua Divisi Sumber Daya Manusia (SDM) dan Penelitian Pengembangan (Litbang) KPU Provinsi Jawa Timur Rochani mengapresiasi langkah KPU Kota Probolinggo yang bergerak cepat merealisasikan pemberian santunan. “KPU kabupaten/kota pertama di Jawa Timur yang merealisasikan santunan kematian,” katanya.

Mantan Ketua KPU Kota Batu itu menjelaskan, dalam anggaran KPU memang tidak ada anggaran khusus untuk santunan kematian. Namun, KPU RI menyiapkan mekanisme penyediaan anggaran ketika ada badan adhoc yang meninggal dunia. Karena tidak ada alokasi anggaran khusus itulah, proses pencairannya tidak bisa langsung diserahkan begitu badan adhoc meninggal dunia.

Sementara itu, Ketua KPU Kota Probolinggo Ahmad Hudri mengatakan, santunan kematian ini sebagai bentuk penghargaan negara atas dedikasi badan adhoc. “Ini bagian dari hadirnya negara pada warganya yang telah mencurahkan tenaga dan pikirannya dalam proses penyelenggaraan Pemilu,” ujar ketua KPU dua periode ini.

Lebih lanjut Hudri –sapaan akrabnya – menegaskan, nominal santunan ini sudah diatur oleh KPU RI. Karena itu, pihaknya menegaskan tidak ada potongan sepeser pun oleh siapapun pada ahli waris. (rdf)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 679 kali