Berita Terkini

KPU Kota Probolinggo Sosialisasikan Fungsi Sipol pada Parpol

PROBOLINGGO, KPU Kota Probolinggo – KPU memutuskan pendaftaran partai politik dilakukan melalui aplikasi Sistem Infomasi Partai Politik (Sipol). Meski fungsinya sebagai alat bantu, namun aplikasi ini memudahkan kerja parpol maupun penyelenggara. Baik dalam proses input data maupun verifikasi.

Hal itu disampaikan Kasubbag Teknis dan Hubungan Partisipasi Masyarakat (Tekmas) KPU Kota Probolinggo Qori Mughni Kumara. “Dengan aplikasi ini, parpol tidak perlu lagi membawa dokumen dalam bentuk fisik ketika melakukan pendaftaran,” terang pria yang akrab disapa Qori ini saat acara rakor diseminasi PKPU 4 tahun 2022 dan pengenalan aplikasi Sipol pemilu 2024, Kamis (28/7/2022).

Qori yang juga ditunjuk sebagai admin Sipol KPU Kota Probolinggo karena kewenangannya sebagai Kasubbag Tekmas ini mengatakan, pihaknya mengimbau parpol tingkat kota berkoordinasi dengan tingkat pusat. Terutama terkait input data dalam aplikasi tersebut.

Lebih lanjut, Rudi Hartono Rahap, staf Subbag Tekmas yang ditunjuk sebagai operator Sipol mengatakan, KPU telah menyiapkan alur dasar dalam pengisian Sipol. Mulai dari pendaftaran akun, proses validasi, penyiapan data, hingga pengisian sejumlah item yang wajib di-input.

“Seperti akun admin, akun operator, dan profil parpol. kemudian keanggotaan, kepengurusan, kantor, hingga petugas penghubung atau LO (liaison officer, Red). Baru setelah itu selesai pengisian data, submit, dan parpol mendaftar ke KPU RI,” jelasnya.

Rudi –sapaan akrabnya- juga menjelaskan terkait data apa saja yang diunggah di aplikasi tersebut. Untuk pendafataran parpol sendiri, dibuka mulai 1 Agustus 2022 dan berakhir 14 Agustus 2022. “Pendaftaran dilakukan di KPU RI, di Kota Probolinggo hanya melayani konsultasi dan koordinasi,” katanya. (rdf)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 48 kali