Berita Terkini

KPU Kota Probolinggo Susun Kerangka Acuan Kerja Pemilihan Serentak 2024

PROBOLINGGO, KPU Kota Probolinggo – Persiapan KPU Kota Probolinggo dalam Pemilhan Serentak 2024 terus dilakukan. Salah satunya dengan menyusun Kerangka Acuan Kerja (KAK) dalam 28 kegiatan yang ditetapkan KPU RI. KAK tersebut kemudian dikirimkan ke KPU RI melalui KPU Jatim.

Penyusunan KAK tersebut mengacu pada surat KPU RI nomor 1088. Dalam surat tersebut, KPU kabupaten/kota diminta melaporkan Rencana Anggaran dan Biaya (RAB) dan KAK Pemilihan Serentak 2024.

RAB dan KAK tersebut mengacu pada Keputusan 444 tahun 2020 tentang Standar dan Juknis Penyusunan Anggaran Kebutuhan Barang/Jasa dan Honorarium Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Dalam Keputusan 444 tersebut, dirinci standar kebutuhan barang dan jasa pada kegiatan tersebut. Mulai perencanaan program dan anggaran yang merupakan tahapan awal, hingga evaluasi dan pelaporan yang merupakan tahapan akhir.

“Seluruh kegiatan diminta rincian anggaran dan rasionalisasi kegiatannya,” kata Ketua KPU Kota Probolinggo Ahmad Hudri, Rabu (25/5/2022). Diketahui, KPU Kota Probolinggo mengajukan anggaran Rp 37,6 miliar pada Pemkot Probolinggo terkait pelaksanaan Pemilihan Serentak 2024.

Hudri –sapaan akrabnya- mengatakan, pihaknya telah menyampaikan kebutuhan biaya tersebut pada Pemkot Probolinggo. Beberapa kali koordinasi antara KPU dan pemkot telah dilakukan. “Kami akan terus berkoordinasi. Termasuk kami siap menyampaikan rincian kegiatan dan besaran anggarannya pada pemkot,” jelasnya. (rdf)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 510 kali