
KPU Kota Probolinggo Teken Perjanjian Kerja Sama dengan Polres Probolinggo Kota
PROBOLINGGO, KPU Kota Probolinggo – KPU Kota Probolinggo menandatangani perjanjian kerja sama dengan Polres Probolinggo Kota, Rabu (4/1/2023). Perjanjian kerja sama tersebut berkaitan dengan pelaksanaan tugas baik KPU maupun Polres Probolinggo Kota dalam penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024.
Perjanjian kerja sama tersebut menindaklanjuti surat KPU RI nomor 1308/PR.08-SD/01/2022 terkait tindaklanjut nota kesepahaman yang ditandatangani KPU RI dengan Polri pada 7 Desember 2022. Berdasarkan surat tersebut, KPU di provinsi maupun kabupaten/kota diminta menindaklanjuti dengan perjanjian kerja sama dengan Polda dan Polres.
Penandatanganan kerja sama tersebut dilakukan Ketua KPU Kota Probolinggo Ahmad Hudri dan Polres Probolinggo Kota AKBP Wadi Sabani. Ruang lingkup kerja sama tersebut di antaranya penerangan dan penyuluhan hukum; pertukaran dan pemanfaatan data atau informasi; pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lain di bidang perdata dan Tata Usaha Negara (TUN); pengamanan pembangunan strategis; peningkatan sumber daya manusia; dan kegiatan lain yang disepakati para pihak.
Dalam sambutannya, AKBP Wadi Sabani mengapresiasi perjanjian kerja sama tersebut. “Ke depan, Polres Probolinggo Kota dengan KPU Kota Probolinggo semakin meningkatkan sinergisitasnya dalam menyukseskan penyelenggaraan Pemilu tahun 2024,” katanya.
Di sisi lain, Ahmad Hudri berharap perjanjian kerja sama tersebut menjadi modal yang cukup agar kedua instansi saling mendukung setiap tahapan sesuai ruang lingkup yang disepakati. “Kami ucapkan terima kasih pada Pak Kapolres atas kesediaannya memberikan dukungan pada setiap program dan kegiatan yang kami laksanakan,” tutupnya. (rdf)