
KPU Kota Probolinggo Telaah Draft MoU Pasca Koordinasi dengan Stakeholder
PROBOLINGGO, KPU Kota Probolinggo – Divisi Hukum dan Perencanaan serta Divisi Sosdiklih, Parmas, dan SDM KPU Kota Probolinggo menindaklanjuti koordinasi dengan stakeholder berkaitan dengan draft Memorandum of Understanding (MoU), Sabtu (13/8/2022). Tindak lanjut tersebut dalam bentuk telaah draft yang telah disepakati.
Komisioner KPU Kota Probolinggo Ahmad Faruk Yunus Putra mengatakan, telaah draft MoU tersebut diperlukan untuk menyesuaikan dengan regulasi yang diatur KPU RI. “Karena ini kesepakatan antara dua belah pihak, tentu mengacu pada dasar hukum di dua instansi,” kata komisioner yang mengampu Divisi Hukum dan Pengawasan tersebut.
Ada 4 draft yang ditelaah. Di antaranya MoU dengan Pemkot Probolinggo, Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Wilayah Probolinggo, STIA Bayuangga, dan STAIM Muhammadiyah. Empat draft itu akan diusulkan dikirim ke KPU RI melalui pendampingan KPU Provinsi Jawa Timur.
Sementara itu, Komisioner KPU Kota Probolinggo Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih (Sosdiklih), Partisipasi Masyarakat (Parmas), dan Sumber Daya Manusia (SDM) Radfan Faisal mengatakan, pada prinsipnya, tidak banyak yang diubah dalam draft awal sesuai penyusunan oleh KPU Kota Probolinggo.
“Terkait substansi MoU, empat stakeholder tersebut menyepakati. Beberapa hal yang diubah dan ditambah terkait dasar hukum dan ruang lingkup kerja sama. Karena itu, kami sama-sama menyepakati hasil dari draft awal dan catatan dari stakeholder tersebut,” katanya. (rdf)