
KPU Kota Probolinggo Terima 10 Laporan Tanggapan Masyarakat
PROBOLINGGO, KPU Kota Probolinggo – KPU Kota Probolinggo menerima 10 laporan tanggapan masyarakat, terkait pencatutan nama oleh partai politik (parpol) dalam proses verifikasi keanggotaan parpol. Laporan tersebut diterima melalui help desk KPU RI, melalui laman infopemilu.kpu.go.id.
Komisioner KPU Kota Probolinggo Divisi Teknis Penyelenggaraan Upik Raudhotul Hasanah mengatakan, KPU RI membuka pelayanan tanggapan masyarakat dalam verifikasi parpol. “Yakni terkait dengan nama-nama yang dicatut oleh parpol,” terangnya, Jumat (23/9/2022).
Hingga saat ini, tercatat ada 10 laporan dari help desk KPU RI yang diterima KPU Kota Probolinggo. Di antara 10 laporan tersebut, diketahui ada 2 parpol yang masing-masing mencatut 2 nama. Kemudian, 6 parpol masing-masing dilaporkan mencatut satu nama. Dari 10 laporan tersebut, 5 di antaranya sudah diklarifikasi. Baik nama yang bersangkutan, maupun parpol yang mencatut.
“Lima warga yang kami klarifikasi mengaku namanya dicatut, dan parpol mengakui. Parpol harus menghapus nama yang bersangkutan di aplikasi Sipol (Sistem Informasi Partai Politik, red) dan juga keanggotaannya di parpol. Kami tidak punya kewenangan menghapus nama mereka, kecuali parpol,” jelasnya.
Sementara itu, 2 laporan diserahkan ke KPU Provinsi Jawa Timur, karena parpol yang mencatut tidak memiliki keanggotaan di Kota Probolinggo. Sedangkan 3 nama belum diklarifikasi, karena yang bersangkutan belum hadir.
Upik –sapaan akrabnya- mengatakan, pihaknya mengimbau masyarakat untuk memeriksa namanya melalui infopemilu.kpu.go.id, untuk memastikan namanya tidak dicatut sebagai anggota parpol. “Kalau dicatut, bisa mengisi tanggapan masyarakat di laman tersebut,” katanya. (rdf)