Berita Terkini

KPU Kota Probolinggo Verifikasi Faktual 8 Parpol Calon Peserta Pemilu 2024

PROBOLINGGO, KPU Kota Probolinggo – Verifikasi faktual (verfak) kepengurusan dan keanggotaan calon peserta Pemilu tahun 2024 siap dilakukan KPU Kota Probolinggo. Total ada 8 partai politik (parpol) yang akan di-verfak oleh tim yang telah dibentuk. KPU RI memberi waktu pelaksanaan verfak mulai 15 Oktober hingga 4 November 2022.

Komisioner KPU Kota Probolinggo Upik Raudhotul Hasanah mengatakan, sesuai dengan pengumuman KPU RI Nomor 9/PL.01.1-Pu/05/2022 tentang Pengumuman Hasil Verifikasi Administrasi, ada 18 parpol yang dinyatakan memenuhi syarat dalam proses verifikasi administrasi (vermin).

“Istilah yang dipakai bukan lolos dan tidak lolos, karena istilah tersebut dipakai saat tuntas semua tahapan mulai pendaftaran, verifikasi administrasi, dan verifikasi faktual. Yaitu pada saat penetapan parpol peserta Pemilu 2024. Sebelum proses tersebut, istilah yang dipakai itu memenuhi syarat dan tidak memenuhi syarat,” terangnya, Sabtu (15/10/2022).

Komisioner yang akrab disapa Upik ini mengatakan, sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 55/PUU-XVIII/2020, parpol yang memenuhi syarat administrasi dan dilakukan verfak hanya parpol non parlemen. Sementara parpol parlemen, tidak perlu dilakukan verfak.

Dari proses vermin di Kota Probolinggo, ada 8 parpol yang memiliki kepengurusan dan keanggotaan sesuai dengan syarat minimal. “Dari parpol yang memenuhi syarat sesuai pengumuman KPU RI, hanya Perindo yang di Kota Probolinggo tidak di-verfak. Karena tidak memiliki kepengurusan dengan keanggotaan,” jelasnya.

Parpol yang akan di-verfak di Kota Probolinggo di antaranya Partai Bulan Bintang, Partai Kebangkitan Nusantara, Partai Garda Perubahan Indonesia, Partai Gelombang Rakyat Indonesia, Partai Hati Nurani Rakyat, Partai Solidaritas Indonesia, Partai Buruh, dan Partai Ummat. (rdf)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 396 kali