Berita Terkini

KPU Kota Verifikasi 20 Parpol dengan Total 9.403 Jumlah Keanggotaan

PROBOLINGGO, KPU Kota Probolinggo – Penyelenggaraan Pemilu 2024 telah memasuki tahapan verifikasi administrasi dokumen persyaratan keanggotaan parpol. Merujuk pada aplikasi Sistem Informasi Partai Politik (Sipol), KPU Kota Probolinggo melakukan verifikasi administrasi (vermin) pada 20 parpol dengan total 9.403 jumlah keanggotaan.

Di antaranya Partai Ummat dengan 889 jumlah keanggotaan, Partai Solidaritas Indonesia (PSI) 264, Partai Republik Satu 308, Partai Republik 367, Partai Persatuan Pembangunan (PPP) 827, Partai Nasdem 450, Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) 387, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) 376, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) 267, serta Partai Keadilan dan Persatuan (PKP) 264.

Kemudian, Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) 292, Partai Golongan Karya (Golkar) 387, Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) 502, Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora) 282, Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda) 288, Partai Demokrat 537, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) 1.043, Partai Buruh 421, Partai Bulan Bintang (PBB) 450, dan Partai Amanat Nasional (PAN) 802.

“Total jumlah keanggotaan parpol yang kami verifikasi mencapai 9.403,” kata Komisioner KPU Kota Probolinggo Divisi Teknis Penyelenggaraan Upik Raudhotul Hasanah. Perempuan yang akrab disapa Upik ini mengatakan, untuk memverifikasi jumlah keanggotaan di 20 parpol tersebut, pihaknya menyiapkan 5 tim. Masing-masing tim memverifikasi 4 parpol.

Upik mengatakan, sesuai perintah Keputusan KPU Nomor 260 tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Bagi KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota dalam Pelaksanaan Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Parpol Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD, vermin mulai Selasa (16/8/2022) hingga Senin (29/8/2022).

Dalam proses vermin di tingkat kabupaten/kota melalui Sipol, KPU memverifikasi kesesuaian data isian dengan KTP dan KTA anggota. Termasuk potensi kegandaan, baik internal maupun eksternal yang bisa dilihat melalui NIK. “Termasuk ganda identik. Misalnya seperti NIK, nomor KTA, jenis kelamin, maupun tanggal lahir yang sama,” terangnya.

Sementara itu, mantan Panwascam Wonoasih ini mengatakan, potensi keanggotan tidak memenuhi syarat (TMS) juga bisa ditemukan. “Misalnya, usianya belum genap 17 tahun dan belum pernah kawin saat parpol melakukan pendaftaran. Kemudian tercatat sebagai TNI/Polri, ASN, penyelenggara Pemilu, kades, dan jabatan lain yang dilarang peraturan perundang-undangan,” jelasnya. (rdf)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 153 kali