KPU Lantik 4 Anggota 1 Staf PPS Hasil Penggantian Antar Waktu
PROBOLINGGO, KPU Kota Probolinggo – Proses pengisian badan adhoc yang tidak bisa melanjutkan tugasnya direspons cepat oleh KPU Kota Probolinggo. Terbaru, KPU melantik 4 anggota PPS melalui mekanisme Penggantian Antar Waktu (PAW), Senin (10/4/2023). Termasuk satu staf sekretariat PPS yang juga melalui proses serupa.
Proses PAW untuk PPS di antaranya Kelurahan Triwung Kidul atas nama Khoirul Usman; Kelurahan Triwung Lor atas nama Amiruddin Hamzah Anshori; Kelurahan Kanigaran atas nama Ihyak Hayatullah; dan Kelurahan Pakistaji atas nama Vivin Kurniawati. Serta satu staf PPS di Kelurahan Kedopok atas nama Dini Kurniasari.
Komisioner KPU Kota Probolinggo Divisi Sosdiklih, Parmas, dan SDM Radfan Faisal mengatakan, proses pelantikan tersebut telah melalui mekanisme PAW sesuai dengan PKPU Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Pemilu tahun 2024. Di antaranya proses verifikasi dan klarifikasi pada calon penggantinya.
Radfan –sapaan akrabnya- menyebut, proses PAW tersebut didasarkan pada sejumlah sebab. “Ada yang mengundurkan diri, dan ada yang kami berhentikan,” terangnya. Kalau yang mengundurkan diri, penggantiannya didasarkan pada surat pernyataan bermateri. Sedangkan untuk anggota PPS yang diberhentikan, penggantiannya berdasarkan pada SK pemberhentian. Setelah melalui proses tersebut, termasuk di antaranya rapat pleno komisioner KPU, kemudian dilakukan pelantikan.
Lebih lanjut Radfan menjelaskan, tugas sebagai penyelenggara Pemilu terutama di badan adhoc memang menuntut personelnya bekerja dengan fokus dan beradaptasi dengan cepat. Bagaimana tidak, pascadilantik, mereka langsung tancap gas sesuai tahapan. “Karena itu kami berpesan, terutama pada kawan-kawan badan adhoc yang baru saja dilantik, kemampuan harus mengikuti tahapan. Bukan sebaliknya, tahapan mengikuti kemampuan,” jelasnya.
Sejauh ini, KPU Kota Probolinggo telah melakukan 9 kali proses PAW. Delapan di antaranya disebabkan pengunduran diri, dan satu lainnya karena diberhentikan. Pihaknya akan terus melakukan pendampingan dan pengawasan pada badan adhoc sesuai dengan mekanisme yang berlaku. (rdf)