Berita Terkini

KPU Provinsi Jawa Timur Sosialisasikan Pengendalian Gratifikasi dan Penanganan Benturan Kepentingan

KOTA PASURUAN, KPU Kota Probolinggo - KPU Provinsi Jawa Timur menggelar rapat koordinasi (rakor) Penyusunan Peraturan Perundang-Undangan, Persiapan Tindak Lanjut Penanganan Pelanggaran Pada Vermin Calon Peserta Pemilu dan Sosialisasi Pencegahan Gratifikasi dan Penanganan Benturan Kepentingan, Jumat-Sabtu (16-17/9/2022).

Rakor yang diselenggarakan di aula kantor KPU Kota Pasuruan tersebut, mengundang Divisi Hukum dan Pengawasan serta Subbag Hukum dan SDM KPU kabupaten/kota se-Jawa Timur. Komisioner Divisi Hukum dan Pengawasan Ahmad Faruk Yunus Putra serta Kasubbag Hukum dan SDM Arnik April Susanti juga hadir dalam rakor tersebut.

Komisioner Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Jawa Timur Muhammad Arbayanto dalam arahannya mengatakan, gratifikasi dan pengendalian benturan kepentingan, sangat berhubungan erat dengan kode etik dan perilaku.

“Dalam hal kode etik, semua pihak yaitu peserta dan masyarakat mempunyai hak dan akses untuk melakukan pengaduan terhadap penyelenggara Pemilu maupun Pilkada. Baik yang berhubungan dengan proses tahapan Pemilu atau Pilkada, maupun terkait kode etik diluar tahapan yang bersifat personal,” jelasnya.

Komisioner yang akrab disapa Arba itu berharap, dengan adanya sosialisasi ini, KPU Jawa Timur berharap dalam pelaksanaannya nanti, bisa menjaga kinerja lembaga. Agar seluruh jajaran KPU Jawa Timur maupun KPU Kabupaten/Kota di Jawa Timur, tetap menjalankan tugas, pokok, dan fungsinya dengan menjunjung tinggi prinsip integritas. (aas/rdf)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 65 kali