
KPU RI Ingatkan Penyelenggara Pemilu Wajib Pahami Regulasi
JAKARTA, KPU Kota Probolinggo - Rakor Penanganan Potensi Permasalahan Hukum Pada Tahapan Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Parpol Peserta Pemilu 2024, resmi ditutup Sabtu (6/8/2022). Dalam penutupan tersebut, pimpinan KPU RI mengingatkan pada KPU provinsi maupun kabupaten/kota untuk memahami regulasi.
Hal itu disampaikan Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari. “Ingat, baca dan pahami semua regulasi mengenai tahapan. Misalnya, Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2024, termasuk lampiran-lampirannya,” ujar komisioner yang pada periode 2017-2022 mengampu Divisi Hukum dan Pengawasan ini.
Alumni program doktoral Sosiologi Politik University of Malaya ini juga berpesan, agar setiap divisi saling berkoordinasi. Ia tidak menghendaki, antar divisi jalan sendiri-sendiri tanpa komunikasi. Karena jika itu yang terjadi, maka penyelenggaraan Pemilu tidak optimal.
Hal senada disampaikan anggota KPU RI Divisi Hukum dan Pengawasan Mochammad Afifuddin. Ia berpesan agar setiap langkah yang diambil, merujuk pada regulasi yang telah dibuat. “Ketika langkah kita ada dasar hukumnya, maka potensi problem bisa diminimalisasi,” tegasnya.
Selain itu, Afif –sapaan akrabnya – juga berpesan pada jajarannya untuk melaksanakan dengan optimal jargon integritas 24 jam. Dalam penutupan tersebut, hadir sejumlah pimpinan KPU RI. Selain Hasyim dan Afif, juga ada Parsadaan Harahap, August Mellaz, dan pejabat sekretariat jenderal KPU RI. (aas/rdf)