Berita Terkini

KPU RI Sinkronisasi RKA K/L KPU Tahun Anggaran 2023

JAKARTA, KPU Kota Probolinggo – KPU RI melakukan pencermatan pada penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga (RKA K/L) tahun anggaran 2023. Pencermatan itu dilakukan di hari kedua rapat penyusunan kegiatan tersebut, Jumat (28/10/2022).

Plt. Kasubbag Perencanaan dan Data KPU Kota Probolinggo Arnik April Susanti yang hadir dalam kegiatan tersebut mengatakan, sesi tersebut dimaksudkan untuk mendapatkan data dan informasi atas rincian pagu anggaran indikatif tahun 2023.

“Itu yang tujuan pertama. Tujuan kedua, yakni menilai dengan keyakinan terbatas melalui penelaahan dokumen dan klarifikasi dengan satker terkait, bahwa RKA-KL atau pagu indikatif 2023 tersebut, telah didukung dengan dokumen yang memadai. Sesuai dengan persyaratan dan peraturan perundangan terkait,” jelasnya.

Selain itu, juga memperhatikan capaian tahun sebelumnya dan target yang akan dicapai. Termasuk memberikan saran untuk perbaikan usulan dan kelengkapan dokumen secara langsung pada saat reviu.

Adapun ruang lingkup reviu atas pagu indikatif 2023 tersebut di antaranya, konsistensi pencantuman sasaran kinerja dalam RKA-K/L dengan Renja K/L dan RKP; kesesuaian total pagu dan rincian sumber dana dalam RKA-K/L dengan Pagu Anggaran K/L; dan kepatuhan dalam penerapan kaidah-kaidah penganggaran antara lain penerapan SBM serta SBK.

Kemudian, kesesuaian jenis belanja; hal-hal yang dibatasi atau dilarang; pengalokasian anggaran untuk kegiatan yang didanai dari PNBP, PHLN, BLU, dan kelengkapan dokumen pendukung RKA-K/L. Untuk poin terakhir seperti RKA Satker, TOR/RAB, dan dokumen pendukung terkait lainnya.

Arnik –sapaan akrabnya- mengatakan, kebutuhan tersebut berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 60/PMK.2022 tentang Standar Biaya Masukan (SBM) dan PKPU Nomor 4 Tahun 2011 tentang Tahapan Pendaftaran, Verifikasi & Penetapan Parpol Peserta Pemilu. (aas/rdf)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 141 kali