
KPU Sosialisasikan PKPU Pembentukan Badan Adhoc
PROBOLINGGO, KPU Kota Probolinggo – KPU Kota Probolinggo menyosialisasikan PKPU Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan Badan Adhoc. Sosialisasi tersebut menghadirkan stakeholder terkait, guna memberikan informasi mengenai salah satu tahapan penting dalam Pemilu tahun 2024.
Komisioner KPU Kota Probolinggo Divisi Hukum dan pengawasan Akhmad Faruk Yunus Putra mengatakan, pihaknya menggencarkan sosialisasi agar semakin banyak masyarakat yang terlibat. “Terutama Pak Camat dan pak Lurah, agar juga nanti menggerakkan warganya ikut dalam proses tersebut,” katanya, Selasa (15/11/2022).
Dalam kesempatan itu, KPU mengundang Camat, Lurah, Ormas, dan kelompok masyarakat lainnya. Selain Faruk –sapaan akrabnya- yang menjadi narasumber, sosialisasi juga disampaikan Komisioner KPU Divisi Sosdiklih, Parmas, dan SDM sebagai pengampu proses pembentukan badan adhoc.
Dalam waktu dekat, rekrutmen akan dilakukan untuk Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS). Tahun 2023 akan dilakukan rekrutmen untuk Petugas Pemutakhiran Daftar Pemilih (Pantarlih). Sementara tahun 2024 baru rekrutmen untuk anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). (rdf)