Berita Terkini

KPU Terbitkan SBML Pemilu, Honor Badan Adhoc Naik

PROBOLINGGO, KPU Kota Probolinggo – KPU RI menerbitkan Standar Biaya Masukan Lainnya (SBML) tahapan Pemilu dan Pilkada. Dalam SBML tersebut, diatur mengenai sejumlah honor tahapan Pemilu, di antaranya untuk badan adhoc. Dalam SBML tersebut, honor untuk badan adhoc mengalami kenaikan jika dibandingkan dengan Pemilu 2019.

Misalnya, Ketua PPK pada Pemilu 2019 dihonor Rp 1.850.000 naik menjadi Rp 2,5 juta per bulan. Sementara anggota PPK dari yang semula Rp 1,6 juta naik menjadi Rp 2,2 juta per bulan. Termasuk sekretaris PPK dari Rp 1,3 juta menjadi Rp 1.850.000 per bulan. Sedangkan pelaksana dari Rp 850 ribu naik menjadi Rp 1,3 juta per bulan.

Sedangkan Ketua PPS dari yang sebelumnya Rp 900 ribu naik menjadi Rp 1,5 juta per bulan. Anggota PPS dari Rp 850 ribu naik menjadi Rp 1,3 juta per bulan. Untuk sekretaris PPS dari Rp 800 ribu naik menjadi Rp 1.150.000. Sementara pelaksana dari Rp 800 ribu naik menjadi Rp 1 juta per bulan.

Kemudian, petugas pemutakhiran daftar pemilih (Pantarlih) dari Rp 800 ribu naik menjadi Rp 1 juta. Sementara Ketua KPPS dari yang sebelumnya dihonor Rp 550 ribu naik menjadi Rp 1,2 juta. Untuk anggota KPPS dari Rp 500 ribu naik menjadi Rp 1,1 juta. Termasuk linmas juga naik, dari Rp 500 ribu menjadi Rp 700 ribu.

“Untuk PPK dan PPS masa kerjanya sampai 15 bulan. Sedangkan Pantarlih, KPPS, dan linmas hanya satu bulan,” kata Komisioner KPU Kota Probolinggo Radfan Faisal. Kenaikan juga berlaku bagi penyelenggara Pemilu di luar negeri. Seperti PPLN, Pantarlih LN, dan KPPSLN.

Komisioner yang mengampu Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih (Sosdiklih), Partisipasi Masyarakat (Parmas), dan Sumber Daya Manusia (SDM) itu mengatakan, kenaikan ini merupakan kepedulian KPU RI dan didukung pemerintah. Pasalnya, tahapan Pemilu 2024 sangat padat. Di antaranya karena beririsan dengan penyelenggaraan Pilkada.

Kepastian naiknya honor tahapan Pemilu ini setelah KPU RI mengeluarkan Surat Dinas Nomor 691/KU.01-SD/01/2022 tertanggal 7 September 2022. Surat tersebut sebagai tindak lanjut atas Surat Menteri Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022 tanggal 5 Agustus 2022. (rdf)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 368 kali