Berita Terkini

KPU Undang Parpol Jelang Masa Akhir Pengajuan Dokumen Perbaikan Bacaleg

PROBOLINGGO, KPU Kota Probolinggo – Jelang akhir masa pengajuan dokumen perbaikan bakal calon anggota legislatif (bacaleg) DPRD, KPU Kota Probolinggo mengundang liaison officer (LO) partai politik peserta Pemilu Tahun 2024, Jumat (7/7/2023). Hal itu dimaksudkan agar parpol menuntaskan dokumen yang belum lengkap.

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Probolinggo Upik Raudhotul Hasanah mengatakan, hingga dua hari terakhir jelang pengajuan dokumen perbaikan, masih ada bacaleg yang belum memenuhi kekurangan dokumen. “Karena itu, penting bagi kami untuk menyampaikan hal ini pada parpol,” terangnya.

Diketahui, masa perbaikan pengajuan dokumen mulai dilakukan sejak 26 Juni hingga 9 Juli 2023. Tahapan selanjutnya, KPU akan melakukan verifikasi administrasi perbaikan dokumen persyaratan bakal calon pada 10 Juli hingga 6 Agustus 2023. Baru setelah itu akan dilakukan tahapan penyusunan Daftar Caleg Sementara (DCS).

Dalam rakor yang juga dihadiri Ketua Bawaslu Kota Probolinggo Azam Fikri tersebut, LO parpol juga dilayani tim help desk KPU Kota Probolinggo. Tim helpdesk dibentuk untuk memberikan layanan konsultasi dalam masa perbaikan dokumen. “Kami berikan pelayanan sesuai dengan perintah UU dan PKPU,” ujar perempuan yang akrab disapa Upik tersebut.

Sementara itu, Ketua KPU Kota Probolinggo Ahmad Hudri mengatakan, pemenuhan berkas dalam masa perbaikan perlu dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya oleh parpol. Karena, di luar masa perbaikan, tidak ada lagi tahapan pengajuan dokumen yang kurang lengkap. “Karena itu, kami mengimbau parpol memenuhi kekurangan sebelum berakhirnya masa perbaikan,” jelasnya. (rdf)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 714 kali