Lakukan Vertual Hasil Tindak Lanjut Putusan Bawaslu, KPU Kota Probolinggo Libatkan PPK dan PPS
PROBOLINGGO, KPU Kota Probolinggo – KPU Kota Probolinggo melakukan verifikasi faktual (vertual) dukungan bakal calon (bacalon) DPD tahap kedua, hasil tindak lanjut Putusan Bawaslu Jawa Timur selama 3 hari. Yakni, Kamis-Sabtu (6-8/4/2023). Vertual dilakukan mendatangi pendukung Bacalon DPD Aisyah Aleena Maheswari Novinda dan Siti Rafika Hardhiansari.
Pelaksanaan vertual sendiri dilaksanakan dengan melibatkan PPK dan PPS sesuai dengan wilayah kerjanya. Komisioner KPU Kota Probolinggo Divisi Teknis Penyelenggaraan Upik Raudhotul Hasanah mengatakan, ia melakukan komunikasi intensif dengan petugas penghubung atau LO Bacalon DPD untuk memudahkan proses verifikasi.
Selain itu, ia juga memerintahkan PPK dan PPS untuk berkoordinasi dengan Petugas Pemutakhiran Daftar Pemilih (Pantarlih) terhadap alamat pendukung yang akan didatangi. “Saya sudah hubungi LO. Saya juga sudah kondisikan PPK dan PPS,” terang Upik –sapaan akrabnya-.
Dalam proses vertual tersebut, tim verifikasi KPU Kota Probolinggo sempat menemui sedikit kendala. Pasalnya, ada beberapa nama pendukung yang berada di luar kota dan ada yang sudah pindah domisili ke luar kota. “Kami sudah komunikasikan dengan LO. Namun, LO tidak sanggup menghadirkan, melakukan panggilan video, atau mengirimkan bukti rekaman video. Namun tetap akan kita tunggu hingga di detik terakhir,” terangnya.
Lebih lanjut, anggota Panwascam Pemilu 2019 tersebut menjelaskan, bahwa hasil vertual akan dituangkan dalam Berita Acara dan akan disampaikan kepada LO Bacalon DPD serta Bawaslu Kota Probolinggo pada kegiatan Rekapitulasi Tingkat Kota Probolinggo. “Kita sudah agendakan Senin, (10/4/2023) sore,” jelasnya.
Sebagaimana jadwal yang diatur dalam Peraturan KPU Nomor 10 tahun 2022 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah, disebutkan bahwa pelaksanaan Verifikasi Faktual Tahap Kedua dilaksanakan pada rentang tanggal 26 Maret s/d 8 April 2023. Kemudian dilanjutkan dengan pelaksanaan Penetapan Pemenuhan Syarat Dukungan Minimal Pemilih dan Sebaran pada tanggal 13 s/d 17 April 2023. (ori/rdf)