Berita Terkini

Maksimalkan Reformasi Birokrasi, KPU Jatim Gandeng BPKP

SURABAYA, KPU Kota Probolinggo - KPU Jatim menyelenggarakan Pelatihan Budaya Pelayanan Prima dan Penerapan Manajemen Risiko di lingkungan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Timur, Jum’at (10/9/2021). Pelatihan itu digelar untuk memaksimalkan reformasi birokrasi di internal KPU.

Dalam pelatihan yang berlangsung mulai pukul 14.00-16.00 WIB itu, KPU mengundang dua pakar dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jawa Timur. Yakni, Koordinator Pengawas Bidang Instansi Pemerintah Pusat Tantawi dan Pengendali Teknis Sugiarto.

Pelatihan yang digelar secara virtual ini diikuti sekitar 300-an peserta. Terdiri dari tim Reformasi Birokrasi KPU Jatim dan tim Reformasi Birokrasi KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Timur.

Ketua KPU Jatim Choirul Anam dalam sambutannya mengatakan, KPU Jatim telah melaksanakan evaluasi pelaksanaan reformasi birokrasi. Hal itu sesuai dengan Keputusan KPU Nomor 612 Tahun 2020 dan Nomor 324 Tahun 2021 terkait roadmap reformasi birokrasi KPU 2020-2024 dan juknis pelaksanaan reformasi birokrasi yang dilengkapi lembar kerja evaluasi.

“Hasilnya, KPU kabupaten/kota masih perlu melakukan perbaikan dalam melaksanakan reformasi birokrasi,” terangnya. Menurut komisioner yang akrab disapa Anam ini, perlu adanya komitmen bersama antara komisioner dan sekretariat seluruh KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota di Jawa Timur.

“Hal ini penting untuk memberikan pelayanan kepada public. Baik pada pemilih, peserta pemilu, maupun masyarakat umum secara profesional dan imparsial,” jelas Anam.

Hal senada disampaikan Komisioner KPU Jatim Divisi Litbang dan SDM Rochani. Menurutnya, saat ini telah masuk dalam periode reformasi birokrasi ketiga. Periode ini dicirikan dengan meningkatnya pelayanan publik yang semakin berkualitas.

Tantawi sendiri dalam paparannya mengatakan, terdapat 6 penyakit birokrasi di Indonesia. Salah satunya yaitu kualitas pelayanan publik yang belum memenuhi harapan publik. Sementara itu, Sugiarto mengatakan, manajemen risiko penting mengantisipasi risiko yang akan dihadapi dalam pekerjaan.

“Manajamen risiko wajib diterapkan oleh instansi pemerintahan karena risiko adalah suatu hal yang dapat menghalangi pencapaian tujuan organisasi,” terangnya. Ia juga menyebutkan bahwa penerapan manajemen risiko pada instansi memerlukan aturan yang harus dipedomani. (rdf)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 612 kali