Berita Terkini

Manfaatkan Teknologi, Pendaftaran Badan Adhoc Melalui Aplikasi SIAKBA

SIDOARJO, KPU Kota Probolinggo – Pendaftaran badan adhoc di KPU tak lagi menggunakan berkas seperti rekrutmen sebelumnya. Tidak jauh beda dengan pendaftaran partai politik melalui aplikasi Sistem Informasi Partai Politik (Sipol), kini pendaftaran badan adhoc juga akan menggunakan aplikasi. Yakni, Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc (SIAKBA).

Hal itu disampaikan Komisioner KPU Provinsi Jawa Timur Divisi Sumber Daya Manusia (SDM) dan Penelitian Pengembangan (Litbang) Rochani. “Aplikasi SIAKBA ini menjawab perkembangan teknologi informasi. Sama seperti Sipol untuk pendaftaran parpol,” terangnya saat membuka Rapat Koordinasi SIAKBA, Minggu (25/9/2022).

Rochani mengatakan, penggunaan SIAKBA ini memberikan efek positif. Di antaranya penguatan database secara online untuk pendaftar, baik KPU maupun badan adhoc. Selain itu, pendafataran nanti tak lagi diribetkan dengan banyaknya berkas. Termasuk juga memudahkan penelitian berkasnya.

“Memang, aplikasi ini tidak familiar bagi mereka yang tidak terbiasa dengan teknologi informasi. Namun, ini menuntut mereka yang ingin terlibat sebagai penyelenggara, untuk belajar penggunaan aplikasi. Apalagi, tahapan Pemilu kini banyak yang menggunakan aplikasi,” jelasnya.

Dalam rakor tersebut, komisioner sosdiklih, parmas, dan SDM KPU se-Jawa Timur hadir. Termasuk kasubbag yang membidangi Hukum dan SDM. Rakor tersebut dilaksanakan dua hari hingga Senin (26/9/2022), pada hari kedua, komisioner dan kasubbag melakukan uji coba penggunaan SIAKBA. Termasuk memberikan catatan atas sejumlah kekurangan (rdf)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 62 kali