
Mantapkan Pemahaman dan Persiapan Vermin, KPU Provinsi Jawa Timur Gelar Rakor
SIDOARJO, KPU Kota Probolinggo – KPU Provinsi Jawa Timur menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Persiapan Verifikasi Administrasi (Vermin) Dokumen Persyaratan Keanggotaan Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2024, Jumat (12/8/2022). Rakor tersebut digelar untuk memantapkan proses pelaksanaan vermin yang dilakukan KPU kabupaten/kota.
Rakor tersebut dibuka langsung Ketua KPU Provinsi Jawa Timur Choirul Anam. Komisioner yang akrab disapa Anam itu mengatakan, KPU kabupaten/kota wajib memahami secara utuh Peraturan KPU Nomor 4 tahun 2022 dan Keputusan KPU nomor 260 tahun 2022.
Tidak hanya di level komisioner, namun juga kasubbag dan staf kesekretariatan. “Jangan sampai, terutama komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan, belum memahami aturan, misalnya terkait keanggotaan, apakah 1.000 atau 1/1.000,” terangnya di hadapan Ketua, Divisi Teknis Penyelenggaraan, serta Kasubbag Teknis Penyelenggaraan dan Hubmas dari 38 kabupaten/kota.
Sementara itu, Komisioner KPU Provinsi Jawa Timur Divisi Sosdiklih dan Parmas Gogot Cahyo Baskoro mengatakan, KPU kabupaten/kota juga wajib mengoptimalkan peran kehumasan. Baik melalui laman, media sosial, hingga memanfaatkan jejaring kehumasan di dalam Badan Koordinasi Hubungan masyarakat (Bakohumas).
Gogot –sapaan akrabnya- menuntut komitmen KPU Kabupaten/Kota untuk mempublikasikan tahapan dan kegiatan kepemiluan secara cepat dan akurat. “Semua tahapan pemilu adalah tahapan seksi. Bagaimana agar menjadi perhatian media, butuh kecepatan dan akurasi. Bahkan bila perlu, sebelum kegiatan selesai, sudah kita rilis,” jelasnya. (ori/rdf)