
Morning Talk Edisi Kedua, KPU Bahas Kesiapan Tahap Pendaftaran dan Verifikasi Parpol
PROBOLINGGO, KPU Kota Probolinggo - KPU Kota Probolinggo menggelar Morning Talk (Morntalk) edisi kedua, Rabu (18/5/2022). Dalam kegiatan tersebut, dibahas mengenai kesiapan tahapan pendaftaran dan verifikasi partai politik (parpol) yang sudah semakin dekat.
Kegiatan yang dikemas diskusi ringan informal tersebut, menghadirkan Bawaslu, Bakesbangpol, Dispendukcapil, serta parpol di Kota Probolinggo. Baik parpol parlemen maupun nonparlemen.
Dalam sambutannya, Ketua KPU Kota Probolinggo Ahmad Hudri menyinggung tentang Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 55/PUU-XVIII/2020. Di mana partai yang memenuhi ambang batas parlemen atau parliementary treshold (PT) 4 persen suara sah nasional, hanya diverifikasi secara administrasi saja.
Berbeda halnya dengan parpol yang tidak lolos PT dan parpol baru, tidak hanya mengikuti verifikasi administrasi juga harus lolos ketika di verifikasi faktual. “Ada perlakuan yang boleh disebut agak berbeda dalam proses verifikasi administrasi dan faktual,” terang komisioner yang akrab disapa Hudri tersebut.
Karena itu, parpol menurut Komisioner KPU Divisi Teknis Penyelenggaraan Upik Raudhotul Hasanah, perlu mempersiapkan diri sebaik mungkin. Langkah yang bisa dilakukan saat ini adalah mulai menunjuk personel sebagai penghubung atau liaiso officer (LO), serta operator.
“Setidaknya memiliki 2C, yaitu cukup dan cakap. Tidak harus pintar, tapi mengerti tugasnya dan memiliki keahlian di bidang IT,” jelas mantan Panwascam Wonoasih tersebut. Selain itu, ia mengimbau parpol meningkatkan koordinasi lintas sektoral dengan para pemangku kepentingan Pemilu 2024.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Azam Fikri berharap agar parpol nantinya menyediakan salinan dokumen kepengurusan partai politik bukan hanya ke KPU dan Bakesbangpol saja. “Kami berharap parpol tidak datang ke kantor Bawaslu hanya saat ada sengketa saja. Kita rekan kerja. Komunikasi intensif perlu,” ujarnya. (ori/rdf)