Berita Terkini

PDB Bulan Juni, KPU Kota Probolinggo Catat Potensi Pemilih Capai 169.906

PROBOLINGGI, KPU Kota Probolinggo – Jumlah pemilih di Kota Probolinggo per Juni 2022 tercatat mencapai 169.906 orang. Jumlah itu bertambah dari pemilih yang dicatat di bulan Mei yang mencapai 169.840 orang. Hal itu disampaikan dalam rapat koordinasi Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan (PDPB), Senin (27/6/2022).

Ketua Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi KPU Kota Probolinggo Muhammad Derajad dalam berita acara rekapitulasi menyampaikan, pada bulan Juni tercatat penambahan pemilih mencapai 114 orang. Terdiri dari 52 pemilih laki-laki dan 62 pemilih perempuan.

Sementara pemilih yang dicoret karena tidak memenuhi syarat (TMS) mencapai 48 orang. Terdiri dari 33 pemilih laki-laki dan 15 pemilih perempuan. “Pemilih TMS ini kami coret karena meninggal dunia,” terang mantan staf Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) ini.

Sehingga jumlah pemilih bulan Juni mencapai 169.906 orang. Terdiri dari 82.822 pemilih laki-laki dan 87.084 pemilih perempuan. Derajad –sapaan akrabnya – mengatakan,  jumlah tersebut akan terus berubah setiap bulannya. “Sesuai dengan pendataan yang kami lakukan,” katanya.

Selain itu, Derajad juga menyampaikan perihal aplikasi Lindungi Hakmu yang bisa menjadi sarana pendaftaran pemilih secara mandiri. “Aplikasi ini bisa digunakan pemilih, parpol, dan Bawaslu agar proses PDPB berjalan maksimal,” jelasnya.

Dalam rakor yang diselenggarakan secara tatap muka di aula KPU Kota Probolinggo sekira pukul 10.00 WIB tersebut, hadir sejumlah undangan. Di antaranya parpol, Bawaslu, Kodim 0820 Probolinggo, Polres Probolinggo Kota, Dispendukcapil, DPMPTSPTK, dan Bakesbangpol.

Sejumlah peserta rakor kemudian memberikan masukan pada optimalisasi PDPB. Seperti Komisioner Bawaslu Ilmiyah yang menyarankan dioptimalkannya data pemilih yang TMS. Hingga perwakilan dari Dispendukcapil berkaitan dengan layanan di Mal Pelayanan Publik (MPP).

Sementara itu, Ketua Divisi Sosdiklih, Parmas, dan SDM Radfan Faisal mengatakan, proses PDPB akan terus dilakukan KPU hingga penyusunan daftar pemilih. “Sesuai PKPU 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu, proses tersebut dilaksanakan 14 Oktober 2022 hingga 21 Juni 2023,” katanya. (rdf)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 73 kali