
PDPB Bulan Januari, Tercatat Tambahan 221 Potensi Pemilih Baru
PROBOLINGGO, KPU Kota Probolinggo – Rapat Koordinasi (Rakor) Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan dilaksanakan KPU Kota Probolinggo, Kamis (3/2/2021). Dalam rakor tersebut disampaikan potensi tambahan pemilih baru hasil PDPB bulan Januari 2022 mencapai 221 orang.
Ketua KPU Kota Probolinggo Ahmad Hudri dalam sambutannya mengatakan, pergerakan data pemilih setiap bulan dalam kondisi menggembirakan. “Kami selalu mencatat tambahan pemilih baru di setiap bulan. Dengan demikian, ada perkembangan dari pelaksanaan proses PDPB yang kami lakukan,” terangnya.
Sejauh ini, beberapa upaya dilakukan KPU Kota Probolinggo untuk mengoptimalkan PDPB. Di antaranya, melalui layanan di stan Mal Pelayanan Publik (MPP), melalui link yang dibagikan di media sosial, hingga laporan dan tanggapan masyarakat. termasuk rekomendasi dari Bawaslu Kota Probolinggo.
Komisioner KPU Kota Probolinggo Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi Muhammad Derajad mengatakan, pada bulan Januari tercatat ada 169.069 pemilih. Terdiri dari 82.376 pemilih laki-laki dan 86.693 pemilih perempuan.
“Terdapat tambahan 221 potensi pemilih baru dari hasil PDPB bulan Desember 2021,” terangnya. Potensi pemilih baru tersebut terdiri dari 123 pemilih laki-laki dan 98 pemilih perempuan. Pada Desember 2021, dilaporkan jumlah pemilih mencapai 168.848 orang.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kota Probolinggo Azam Fikri mengapresiasi PDPB yang konsisten dilakukan KPU Kota Probolinggo. Lebih dari itu, komisioner yang akrab disapa Azam itu mengatakan akan berkirim surat berupa rekomendasi terkait pemilih yang terdaftar sebagai TNI/Polri.
“Ada 11 orang data sipil yang masuk TNI/Polri yang nantinya kami rekomendasikan, agar nantinya disampaikan dalam rakor PDPB bulan Februari,” katanya. Azam juga menyilahkan jika data tersebut akan diverifikasi secara faktual. “Misalkan ada anggaran, bisa diverifikasi faktual seperti tahun lalu,” imbuhnya.
Kabid Politik Dalam Negeri dan Ormas Bakesbangpol Abdi Firdausi menyarankan KPU mempublikasikan informasi mengenai PDPB melalui pamflet, baliho, atau memanfaatkan layanan pengumuman melalui radio Suara Kota. “Khususnya bagi pemilih pemula, bisa disampaikan untuk mendaftar sebagai pemilih. Baik ke KPU maupun ke stan di MPP,” terangnya. (rdf)