
Pengamat Pemilu Dorong KPU Buat Aturan Hukum untuk Sirekap
JAKARTA, KPU Kota Probolinggo – Penggunaan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) oleh sejumlah kalangan dianggap sangat penting diterapkan dalam Pemilu. Pasalnya, selama ini butuh waktu 34 hari proses penghitungan suara yang dilakukan secara manual dan berjenjang.
Hal itu disampaikan Guru Besar Ilmu Politik Universitas Airlangga (Unair) Surabaya Prof. Ramlan Surbakti, dalam webinar Penerapan Sirekap pada Pemilu yang diselenggarakan oleh KPU RI, Rabu (17/11/2021). Akademisi yang akrab disapa Ramlan itu mengatakan, perlu dicarikan solusi agar penyelenggaraan pemilu kedepan berlangsung secara efektif dan efisien.
Ramlan menyatakan, bahwa penggunaan teknologi dalam Pemilu harus mampu menjawab setidaknya dua hal. Pertama, apakah teknologi yang digunakan menjamin keadilan pemilu dan kedua, apakah teknologi tersebut mampu meningkatkan kredibilitas hasil pemilu. “Mengadopsi hal baru jangan menghilangkan best practice yang sudah ada,” katanya.
Karena itu, Komisioner KPU RI periode 2001-2007 itu merekomendasikan dua hal. Pertama, penataan sistem manajemen hasil pemilu dan kedua, penerapan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) secara formal.
Tentu, penerapan Sirekap harus merevisi Undang-Undang 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. “Atau mengaturnya melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu). Bila perlu KPU harus siapkan naskah Perppu-nya,” katanya.
Senada dengan Ramlan, ahli Hukum Administrasi Negara Universitas Indonesia Harsanto Nursadi mengatakan, bahwa pengaturan Sirekap dapat disikapi melalui dua kondisi. Pertama, apabila pemilu dilaksanakan secara elektronik atau e-voting, maka Sirekap juga harus dilaksanakan secara elektronik dan perlu ada revisi undang-undang pemilu.
Kedua, apabila pemilu dilaksanakan secara manual, maka Sirekap hanya dijadikan alat bantu pemilu dan pengaturannya cukup dalam Peraturan KPU. Dalam webinar yang dipandu pegiat Pemilu Titi Anggraeni tersebut, Ketua KPU RI Ilham Saputra dan Komisioner KPU RI Divisi Teknis Penyelenggaraan Evi Novida Ginting Manik juga memberikan paparannya. (ori/rdf)