Berita Terkini

PPK dan PPS Wajib Optimalkan Media Sosial sebagai Sarana Sosialiasi

PROBOLINGGO, KPU Kota Probolinggo – Derasnya arus informasi melalui media sosial penting direspons dengan baik oleh penyelenggara Pemilu. Tidak terkecuali badan adhoc seperti Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS). Karena itu, KPU Kota Probolinggo mewajibkan PPK dan PPS memiliki akun media sosial.

Hal itu disampaikan Komisioner KPU Kota Probolinggo Divisi Sosdiklih, parmas, dan SDM Radfan Faisal saat memberikan bimbingan teknis (bimtek) Optimalisasi Media Sosial, Rabu (15/3/2023). “Minimal memiliki empat platform media sosial. Mulai Facebook, Instagram, TikTok, dan Twitter,” terangnya.

Melalui media sosial itulah, program dan kegiatan berkaitan dengan tahapan penyelenggaraan Pemilu 2024 disampaikan. Dalam bimtek itu pula, dilakukan evaluasi untuk memastikan media sosial PPK dan PPS aktif melakukan sosialisasi. Tidak hanya akun medsos lembaga, namun juga akun medsos pribadi, seluruh PPK dan PPS wajib memiliki.

Bimtek tersebut diikuti seluruh PPK Divisi Teknis Penyelenggaraan; PPK Divisi Sosdiklih, Parmas, dan SDM; serta PPS Divisi Teknis, Sosdiklih, Parmas, dan SDM. Total ada 39 orang yang mengikuti bimtek tersebut. Diharapkan, sosialisasi melalui media sosial tersebut efisien dengan menyasar pemilih yang mayoritas juga pengguna media sosial. (rdf)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 773 kali