Berita Terkini

Proses Vermin Wajib Mempedomani PKPU 4 dan SK KPU 260

SIDOARJO, KPU Kota Probolinggo – Verifikasi administrasi (vermin) dokumen keanggotaan partai politik calon peserta Pemilu tahun 2024 wajib mempedomani regulasi yang telah dibuat KPU RI. Karena dalam regulasi tersebut, telah disusun tahapan dan langkah yang dilakukan mulai KPU RI, KPU provinsi, dan KPU kabupaten/kota.

Hal itu disampaikan Komisioner KPU Provinsi Jawa Timur Divisi Teknis Penyelenggaraan Insan Qoriawan saat menjadi narasumber dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Persiapan Verifikasi Administrasi (Vermin) Dokumen Persyaratan Keanggotaan Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2024, Jumat (12/8/2022).

Diketahui, regulasi yang telah dibuat KPU RI dalam proses tersebut di antaranya Peraturan KPU Nomor 4 tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD. Selain itu Keputusan KPU Nomor 260 Tahun 2024 tentang pedoman Teknis Bagi KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota dalam Pelaksanaan Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD.

Komisioner yang akrab disapa Insan itu kemudian mengecek satu persatu kesiapan KPU Kabupaten/Kota dalam tahapan tersebut. Mulai dari penetapan admin dan verifikator Sistem Informasi Partai Politik (Sipol), pelayanan melalui helpdesk, data pengunjung, meja layanan, serta imbauan untuk membuka helpdesk.

Dalam pelaksanaan vermin, KPU Kabupaten/Kota diminta memahami aturan dan cermat dalam mengambil keputusan. “Apabila ada pertanyaan (dari parpol, Red), silakan dijawab sejelas-jelasnya. Setidak-tidaknya referensinya adalah Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017. Jangan ada bias dan kontraproduktif,” kata Insan.

Sementara itu, Komisioner KPU Provinsi Jawa Timur Divisi Hukum dan Pengawasan Muhammad Arbayanto menjelaskan, bahwa obyek sengketa dalam tahapan pendaftaran, verifikasi, dan penetapan partai politik adalah Surat Keputusan KPU RI tentang Partai Politik Peserta Pemilu  tahun 2024.

Namun demikian, Arba –sapaan akrabnya- berpendapat, bahwa setiap berita acara yang ditandatangani oleh komisioner untuk tiap tingkatan, juga berpotensi menjadi obyek sengketa. Selain itu, Arba juga mengingatkan agar setiap rekomendasi Bawaslu Kabupaten/Kota untuk segera ditindaklanjuti. Karena jika tidak ditindaklanjuti, maka dapat dilaporkan melanggar etik, bahkan pidana.

Sesuai dengan kalender tahapan, verifikasi administrasi (vermin) bagi KPU kabupaten/kota akan dilaksanakan pada rentang waktu 16-29 Agustus 2022. Verifikator bertugas mencocokkan data isian dengan dokumen KTA dan KTP atau Kartu Keluarga yang ada dalam aplikasi Sistem Informasi Partai Politik (Sipol). (ori/rdf)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 63 kali