Berita Terkini

Rakor Pemadanan DPB Semester 2, KPU Jatim Instruksikan Optimalisasi Data Pemilih

SURABAYA, KPU Kota Probolinggo – KPU Provinsi Jawa Timur menginstruksikan agar KPU kabupaten/kota terus mengoptimalisasi Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan (PDPB). Analisis dan kecermatan data pemilih juga penting, untuk memastikan data tersebut benar-benar valid.

Hal itu disampaikan Komisioner KPU Jatim Divisi Data dan Informasi Nurul Amalia saat rapat koordiasi Data Pemilih Berkelanjutan (DPB), Rabu (22/6/2022). “Kami minta DP4 (Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilu, Red) KPU kabupaten/kota diperlakukan dengan baik,” terangnya.

Selain itu, Nurul –sapaan akrabnya- meminta KPU kabupaten/kota menganalisa data ganda. Termasuk yang tidak melaksanakan Pemilihan Serentak 2020. Mantan Komisioner Komisi Informasi (KI) Provinsi Jatim itu membagikan tips menyisir data ganda. Untuk ganda lintas kabupaten, KPU diminta langsung berkoordinasi dengan daerah asal.

“Untuk memastikan validasi data dengan melihat NKK (Nomor Kartu keluarga, Red) terbaru dan data DPB. Selain itu, untuk data tidak memenuhi syarat (TMS, Red), misal meninggal, ya langsung dieksekusi. Tapi nanti juga dilakukan verifikasi faktual (verfak, Red) terbatas sebagai bentuk kehati-hatian,” jelasnya.

Sementara itu, Komisioner KPU Jatim Divisi SDM dan Litbang Rochani mengatakan, kedisplinan dalam verifikasi data menjadi hal utama. “Divisi Datin ini memerankan peran Tuhan. Seperti menghidupkan dan mematikan, mengubah jenis kelamin dan lain-lain,” jelasnya. Selain itu, penting pula menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP).

Komisioner KPU Kota Probolinggo Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi Muhammad Derajad menegaskan akan menindaklanjuti instruksi tersebut. “Akhir tahun lalu, kami juga pernah melakukan verfak data kematian. Artinya kami punya modal pengalaman melakukan itu. Dan itu akan kembali kami lakukan,” katanya.

Pihaknya juga akan berkoordinasi dengan instansi terkait hingga RT/RW, agar verifikasi terbatas dapat efektif. “Terkait SOP Layanan DPB tinggal melakukan penyesuaian sesuai arahan KPU Provinsi. Karena KPU Kota Probolinggo sejak 2020 sudah membentuk layanan PDPB secara mandiri di Mal Pelayanan Publik (MPP, Red),” terangnya. (rdf)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 53 kali