Berita Terkini

Rakor tanggapan Masyarakat, KPU Jatim Berpesan Harus Sesuai Regulasi

SURABAYA, KPU Kota Probolinggo – KPU Provinsi Jawa Timur menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Tanggapan Masyarakat dalam Tahapan Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik (Parpol) Peserta Pemilu Tahun 2024, Sabtu (3/9/2022). Rakor tersebut digelar sebagai bekal melayani masyarakat dalam hal pencatutan identitas dalam keanggotaan parpol.

Rakor yang digelar di aula lantai 2 kantor KPU Provinsi Jawa Timur pada pukul 09.30 WIB itu dihadiri langsung Komisioner KPU RI August Mellaz. Selain itu, turut hadir jajaran komisioner dan sekretariat KPU Provinsi Jawa Timur. Termasuk Divisi Teknis Penyelenggaraan serta Kasubbag Teknis dan Hupmas dari 38 KPU Kabupaten/Kota di Jawa Timur.

 Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Jatim Insan Qoriawan dalam sambutannya, mengingatkan KPU kabupaten/kota terkait pelaksanaan tindak lanjut dan klarifikasi pada parpol atas verifikasi administrasi, benar-benar memperhatikan ketentuan yang ada. “Sehingga status keanggotaan parpol, mulai Memenuhi Syarat (MS), Belum Memenuhi Syarat (BMS), dan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) benar-benar sesuai regulasi,” katanya.

August Mellaz mengatakan, selama ini KPU memiliki kapasitas terkait dengan penyelenggaraan teknis. Termasuk menyiapkan peningkatan fasilitas secara kelembagaan. “Berkaitan dengan urusan teknis penyelenggaraan, ada kesepakatan antar anggota (gentlemen agreement). Jadi bapak dan ibu harus memastikan terlaksananya kebijakan tersebut masuk dalam kebijakan khusus,” katanya.

Menurut August, di Divisi Sosdiklih dan Parmas akan terus dilakukan peningkatan kapasitas ketika berinteraksi dengan pihak lain. Seperti menyediakan konsultan sikap perilaku dalam bentuk table manner, upgrading performance, dan sebagainya. Hal ini penting karena komisioner merupakan ujung tombak KPU di hadapan masyarakat. (rdf)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 58 kali