
Rapat Kerja PAW, KPU Kota Probolinggo Pastikan Beri Pelayanan Optimal
PROBOLINGGO, KPU Kota Probolinggo – KPU Kota Probolinggo melakukan rapat kerja mengenai mekanisme Penggantian Antar Waktu (PAW), Jumat (6/8/2021). Raker tersebut dilaksanakan untuk menyamakan persepsi di internal. KPU menjamin memberikan pelayanan optimal dalam proses tersebut.
Dalam raker tersebut, Komisioner KPU Divisi Teknis Penyelenggaraan Upik Raudhotul Hasanah, banyak mengupas mengenai dasar hukum dan tahapan yang dilakukan dalam proses PAW. “Dasar hukum proses ini mulai dari undang-undang, sampai peraturan KPU,” terangnya.
Di antaranya UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 13 Tahun 2019.
Kemudian Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2019 tentang Perubahan Peraturan KPU Nomor 6 tahun 2017 tentang Penggantian Antar Waktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten/Kota.
Upik -sapaan akrabnya- mengatakan PAW anggota DPR, DPD, dan DPRD merupakan proses penggantian anggota dewan yang berhenti antar waktu. Anggota DPR dan DPRD yang berhenti, digantikan calon yang menduduki perolehan suara terbanyak berikutnya, dalam daftar peringkat perolehan suara dari parpol yang sama, dan dapil yang sama.
Sementara PAW anggota DPD digantikan calon dengan perolehan suara terbanyak berikutnya, dalam daftar peringkat perolehan suara dari provinsi yang sama. Ada 3 pertimbangan dilakukan PAW. Yakni meninggal dunia, mengundurkan diri, dan diberhentikan dari keanggotaan partai.
“PAW tidak dilaksanakan apabila sisa masa jabatan anggota DPR, DPD dan DPRD yang digantikan kurang dari 6 bulan, terhitung sejak surat permintaan PAW dari pimpinan dewan diterima oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota,” jelasnya.
KPU menurut Upik dalam proses PAW ini dalam posisi pasif. Selama belum ada surat permintaan PAW dari DPRD, maka KPU tidak melakukan proses apapun. Baru setelah surat dari DPRD masuk, KPU melakukan tahapan selanjutnya yakni memeriksa dokumen terkait PAW. Termasuk melakukan klarifikasi bilamana ada laporan masyarakat.
“Hasilnya nanti akan kami plenokan, sebelum kami kirim surat balasan ke DPRD,” katanya. Selain itu, KPU telah memiliki aplikasi Sistem Informasi Penggatian Antar Waktu (Simpaw), agar proses tersebut lebih transparan dan akuntabel. (rdf)