
Wajib Cakap Teknologi dan Teliti, Peran KPPS Krusial dalam Penghitungan Suara
SURABAYA, KPU Kota Probolinggo - Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) memiliki peran penting dalam proses pungut hitung, baik Pemilu maupun Pemilihan. Kompleksnya dokumen pencatatan pungut hitung tersebut, menuntut KPPS punya ketelitian dan kecakapan teknologi.
Seperti yang disampaikan narasumber dalam program Kelas Teknis edisi kelima yang diselenggarakan KPU Provinsi Jawa Timur, Selasa (3/8/2021). Di antaranya Komisioner KPU Kota Malang Divisi Teknis Penyelenggaraan Deny Bachtiar dan Komisioner KPU Kabupaten Malang Divisi Teknis Penyelenggaraan Nurhasin.
Dalam penjelasan narasumber, KPPS harus mencatat setiap pemilih yang hadir, perolehan suara tiap peserta pemilu, dan mengunggah hasil tersebut ke Sistem Aplikasi Rekapitulasi (SiRekap).
Deny Bahctiar mengatakan, sumber utama kesalahan dalam proses penghitungan karena faktor kelalaian atau human error. Menurut catatannya, secara umum KPPS salah dalam mengkategorisasikan pemilih, salah mencatatkan kehadiran pemilih, serta formulir hasil perolehan suara.
Hal ini berakibat pada kekeliruan dalam memberikan jenis surat suara yang seharusnya diterima oleh tiap kategori pemilih. Termasuk kesalahan administrasi data pengguna hak pilih di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Mantan Divisi Rendatin KPU Kota Malang pada periode 2014-2019 ini berpendapat, kesalahan KPPS tersebut disebabkan pemahaman yang kurang terhadap aturan, banyaknya salinan formulir yang harus diisi, kendala teknis dan logistik, serta faktor kelelahan.
Karena itu, ia memberikan sejumlah alternatif untuk mengatasi kekurangan tersebut. Di antaranya penyederhanaan penulisan salinan formulir, bimbingan teknis dan stimulus khusus pengisian formulir, serta melakukan perbaikan di formulir pendukung.
Sementara itu, Nurhasin memaparkan penggunaan teknologi dalam Pemilu dan Pemilihan. Ia menyampaikan, bahwa pada Pemilu 2004 Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) harus mengirimkan hasil rekapitulasi melalui e-mail ke KPU RI. Kemudian di tahun 2009 dikenalkan teknologi scan formulir C1 dengan metode Intellegency Character Reader.
Mulai tahun 2014, mulai digunakannya sejumlah sistem aplikasi dalam tahapan pemilu. Seperti Sipol, Silon, Sidakam, dan pada Pemilihan tahun 2020 mulai dberlakukan Sirekap.
Menjawab tentang kemungkinan diterapkannya kembali Sirekap dalam Pemilu 2024, Nurhasin menjawab diplomatis. “Sekecil apapun peluang 2024, itu adalah besar,” katanya.
Pengalaman penggunaan Sirekap pada Pemilihan 2020 lalu, membuktikan bahwa aplikasi tersebut cukup efektif dalam menampilkan hasil di TPS secara tepat dan akurat. Cara kerjanya pun cukup mudah, petugas KPPS hanya memfoto hasil perolehan dalam C plano hasil, kemudian dikirm ke server KPU RI.
Namun demikian, Nurhasin menyampaikan bahwa perlu persiapan matang agar Sirekap berjalan sempurna. Di antaranya merekrut petugas KPPS yang melek teknologi, pengadaan perangkat keras seperti smartphone android OS 7 dengan kamera 8 MP, dan perangkat lunak untuk server.
“Penting juga melakukan pemetaan daerah melalui identifikasi infrastruktur jaringan internet hingga level TPS dengan koordinat yang sesuai dan lengkap,” terangnya. (ori/rdf)