Berita Terkini

Webinar Nasional PPID, KPU RI Jamin Transparansi Informasi Publik

JAKARTA, KPU Kota Probolinggo - KPU RI menggelar webinar nasional dengan tema Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik PPID KPU Menghadapi Pemilu dan Pemilihan 2024, Kamis (12/8/2021). Acara yang digelar secara daring itu, membahas upaya yang dilakukan KPU selama ini dalam transparansi informasi publik.

Dalam kegiatan yang dberlangsung selama 4 jam itu, diikuti peserta seribu lebih. Baik dari KPU RI, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota se-Indonesia, Bawaslu RI, DKPP, serta perwakilan lembaga pemerhati pemilu seperti Perludem dan KIPP. Termasuk juga sejumlah wartawan.

Narasumber dalam webinar tersebut adalah Komisioner KPU RI Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Parmas I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi dan Ketua Komisi Informasi Pusat Gede Narayana. Sementara Ketua KPU RI Ilham Saputra juga memberikan sambutan.

Dalam sambutannya, Ilham mengatakan, KPU sebagai penyelenggara pemilu harus melaksanakan prinsip transparan dalam bekerja. Menurut komisioner asal Aceh tersebut, Pemilu dan Pemilihan yang transparan, akan mendapatkan legitimasi publik.

Sementara itu, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi dalam paparannya mengajak jajaran di bawahnya bekerja keras untuk mempertahankan prestasi yang diperoleh tahun lalu. Yakni, sebagai instansi terinformatif kategori lembaga nonstruktural.

“Kita betul menjaga dan komitmen untuk mempertahankan peringkat sebelumnya dan perlu ditingkatkan,” tegasnya. Ia menyampaikan, sejauh ini PPID KPU RI telah melakukan sejumlah inovasi untuk mendukung hal tersebut. Di antaranya perlakuan khusus mekanisme memperoleh informasi dan mengajukan keberatan, lembar disposisi SOTK dan SOP baru,  repository, dan sejumlah hal lainnya.

Sementara itu, Gede Narayana mengatakan, prestasi yang diperoleh KPU tahun lalu adalah hasil jerih payah dan kinerja PPID dan atasan PPID KPU RI. Penilaian tersebut didasarkan pada hasil monitoring dan evaluasi yang terukur, obyektif, dan melibatkan partisipasi masyarakat.

“Kategori terinformatif ini, merupakan prestasi tertinggi,” ujarnya. Gede -sapaan akrabnya- berpesan, agar kebebasan informasi publik dilaksanakan secara baik dan benar untuk meningkatkan kepercayaan dan kepuasan publik.

Lebih lanjut dia menjelaskan, bahwa PPID bertugas mengelola dan melakukan pelayanan informasi publik yang dituangkan dalam Daftar Informasi Publik (DIP). Setiap permintaan data dan informasi harus segera dipenuhi setidaknya dalam waktu 8 hari. Waktu sepekan lebih itu, termasuk untuk memberikan jawaban secara tertulis mengenai sanggup atau tidaknya memenuhi permintaan tersebut.

Informasi yang disajikan menurut Gede, wajib memenuhi kriteria akurat, benar dan tidak menyesatkan. Informasi publik yang dikelola juga secara rutin harus dimutakhirkan. Setidaknya setiap 6 bulan sekali. Apabila ada ketidakpuasan dari pemohon informasi, maka akan diselesaikan dalam sengketa. Di mana KPU selaku badan publik sebagai termohon. (ori/rdf)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 386 kali