
PROBOLINGGO, KPU Kota Probolinggo – Daftar Pemilih Tetap (DPT) KPU Kota Probolinggo ditetapkan sebanyak 178.502 pemilih. Pasca penetapan, KPU kemudian menggelar rapat evaluasi dengan menghadirkan stakeholder serta PPK dan PPS se-Kota Probolinggo, Kamis (6/7/2023). Evaluasi diperlukan untuk menginventarisasi kekurangan selama proses penyusunan data pemilih. Komisioner KPU Kota Probolinggi Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi Muhammad Derajad mengatakan, dalam proses penyusunan daftar pemilih, pihaknya merujuk pada UU, PKPU, hingga Keputusan yang menjadi dasar hukum penyusunan data pemilih. “Tentu saja, dalam prosesnya masih ada yang belum sempurna,” katanya. Karena itu, pihaknya berterima kasih pada stakeholder terkait di antaranya Bawaslu, Dispendukcapil, Dinas Sosial, TNI, Polri, Kemenag, Lapas, hingga pesantren yang menjadi lokasi khusus. Karena masukan dari stakeholder itu, meminimalisasi kekurangan selama proses penyusunan. Pihak-pihak tersebut menurut Derajad –sapaan akrabnya- senantiasa dilibatkan dalam setiap prosesnya. Dalam kesempatan itu, ia juga meminta pada PPK untuk menyampaikan Daftar Invetarisasi Masalah (DIM) selama proses penyusunan data pemilih. Hal itu penting sebagai bekal untuk penyusunan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb). “Pada kesempatan ini, kami juga menyampaikan terima kasih pada Divisi Data di PPK dan PPS yang bekerja dengan optimal selama tahapan tersebut,” terangnya. Sementara itu, Ketua KPU Kota Probolinggo Ahmad Hudri mengatakan, proses penyusunan daftar pemilih menjadi tahapan krusial dalam penyelenggaraan Pemilu. “Karena itu, peran seluruh stakeholder di antaranya Bawaslu degan saran perbaikannya, turut menyempurnakan hasil dari proses yang telah dilakukan,” katanya. Di sisi lain, Ketua Bawaslu Kota Probolinggo Azam Fikri mengatakan, pihaknya akan mendukung setiap tahapan yang diselenggarakan KPU. “Dukungan yang kami berikan tentu sesuai dengan tugas dan kewenangan kami. Termasuk pada proses penyusunan daftar pemilih, kami melibatkan Panwascam dan PKD untuk mengawasi proses yang dilakukan PPK dan PPS,” jelasnya. (rdf)