Berita Terkini

KPU Kota Probolinggo Undang Parpol Approval Desain Surat Suara Pemilu

PROBOLINGGO, KPU Kota Probolinggo – Menjelang penetapan dan pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPRD Probolinggo, KPU Kota Probolinggo menggelar approval desain surat suara Pemilu Tahun 2024, Kamis (2/11/2023). Hal itu dilakukan menghindari kesalahan pencetakan surat suara. Ketua KPU Kota Probolinggo Ahmad Hudri mengatakan, proses approval ini merupakan tindaklanjut dalam proses penyiapan logistik Pemilu. “Salah satu logistik Pemilu adalah surat suara yang akan dicoblos oleh pemilih di dalam TPS. Karena itu, perlu disiapkan dengan baik dan tanpa kesalahan,” terangnya. Beberapa waktu yang lalu, dirinya dengan Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Probolinggo Upik Raudhotul Hasanah, diundang KPU RI dalam rangka Rapat Koordinasi Finalisasi Pengisian dan Verifikasi Data Calon Anggota DPRD. Menindaklanjuti kegiatan tersebut, pihaknya melakukan approval bersama parpol. Sementara itu, Upik –sapaan akrabnya- mengatakan, pihaknya sudah menggelar Rakor Penyusunan DCT Anggota DPRD sehari sebelumnya. Berdasarkan rakor tersebut, KPU kemudian memastikan nama-nama bacaleg dan dapil masing-masing agar tidak ada kekeliruan. “Karena itu, kami mengundang parpol untuk memastikan kembali kesesuaian data yang ada di kami dengan yang ada di parpol. Proses berulang ini sebagai langkah untuk memastikan tidak ada kekeliruan,” jelasnya. Dalam kesempatan itu, parpol yang diwakili ketua masing-masing menandatangani berita acara finalisasi desain surat suara. Nantinya, desain surat suara itulah yang akan dicetak untuk kemudian digunakan dalam pemungutan suara pada tanggal 14 Februari 2024. Sesuai dengan PKPU 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, penetapan DCT dilaksanakan Jumat (3/11/2023). (rdf)

KPU Gelar Rakor Penyusunan Rancangan DCT Anggota DPRD Kota Probolinggo

PROBOLINGGO, KPU Kota Probolinggo – Rapat koordinasi penyusunan Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPRD Kota Probolinggo digelar KPU Kota Probolinggo, Rabu (1/11/2023). Dalam rakor tersebut, KPU membacakan dan memastikan nama-nama yang diajukan partai politik peserta Pemilu berikut daerah pemilihannya. Dalam rakor tersebut, KPU mengundang penghubung parpol dan juga anggota PPK Divisi Teknis Penyelenggaraan dan anggota PPS Divisi Teknis, Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan SDM se-Kota Probolinggo. Selain itu, hadir pula ketua dan anggota Bawaslu Kota Probolinggo. Dalam kesempatan itu, juga diserahkan secara simbolik berita acara penyusunan DCT pada Bawaslu serta perwakilan penghubung parpol. Ketua KPU Kota Probolinggo Ahmad Hudri mengatakan, penyusunan DCT dilakukan mulai 4 Oktober hingga ditetapkan 3 November 2023. “Tahapan itu merupakan tindaklanjut dari pencermatan rancangan DCT yang kami lakukan mulai 24 September hingga3 Oktober 2023,” terangnya. Sementara itu, Komisioner KPU Kota Probolinggo Divisi Teknis Penyelenggaraan Upik Raudhotul Hasanah, memastikan bahwa nama-nama yang diajukan sudah benar. Karena itu, Upik –sapaan akrabnya- membacakan satu per satu nama bacaleg berikut gelar dan daerah pemilihan masing-masing. “Tahapan ini dilakukan sebelum kemudian parpol kembali kami undang untuk finalisasi DCT sebelum kami tetapkan dan diumumkan” kata Upik. Komisioner perempuan satu-satunya itu menjelaskan, untuk finalisasi dilakukan Kamis (2/11/2023). Sementara penetapan dilakukan Jumat (3/11/2023) dan pengumuman dilaksanakan Sabtu (4/11/2023). Baik di media cetak, online, maupun internal KPU. (rdf)

KPU Undang Parpol Jelang Masa Akhir Pengajuan Dokumen Perbaikan Bacaleg

PROBOLINGGO, KPU Kota Probolinggo – Jelang akhir masa pengajuan dokumen perbaikan bakal calon anggota legislatif (bacaleg) DPRD, KPU Kota Probolinggo mengundang liaison officer (LO) partai politik peserta Pemilu Tahun 2024, Jumat (7/7/2023). Hal itu dimaksudkan agar parpol menuntaskan dokumen yang belum lengkap. Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Probolinggo Upik Raudhotul Hasanah mengatakan, hingga dua hari terakhir jelang pengajuan dokumen perbaikan, masih ada bacaleg yang belum memenuhi kekurangan dokumen. “Karena itu, penting bagi kami untuk menyampaikan hal ini pada parpol,” terangnya. Diketahui, masa perbaikan pengajuan dokumen mulai dilakukan sejak 26 Juni hingga 9 Juli 2023. Tahapan selanjutnya, KPU akan melakukan verifikasi administrasi perbaikan dokumen persyaratan bakal calon pada 10 Juli hingga 6 Agustus 2023. Baru setelah itu akan dilakukan tahapan penyusunan Daftar Caleg Sementara (DCS). Dalam rakor yang juga dihadiri Ketua Bawaslu Kota Probolinggo Azam Fikri tersebut, LO parpol juga dilayani tim help desk KPU Kota Probolinggo. Tim helpdesk dibentuk untuk memberikan layanan konsultasi dalam masa perbaikan dokumen. “Kami berikan pelayanan sesuai dengan perintah UU dan PKPU,” ujar perempuan yang akrab disapa Upik tersebut. Sementara itu, Ketua KPU Kota Probolinggo Ahmad Hudri mengatakan, pemenuhan berkas dalam masa perbaikan perlu dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya oleh parpol. Karena, di luar masa perbaikan, tidak ada lagi tahapan pengajuan dokumen yang kurang lengkap. “Karena itu, kami mengimbau parpol memenuhi kekurangan sebelum berakhirnya masa perbaikan,” jelasnya. (rdf)

Pasca Penetapan DPT Pemilu 2024, KPU Kota Probolinggo Gelar Evaluasi

PROBOLINGGO, KPU Kota Probolinggo – Daftar Pemilih Tetap (DPT) KPU Kota Probolinggo ditetapkan sebanyak 178.502 pemilih. Pasca penetapan, KPU kemudian menggelar rapat evaluasi dengan menghadirkan stakeholder serta PPK dan PPS se-Kota Probolinggo, Kamis (6/7/2023). Evaluasi diperlukan untuk menginventarisasi kekurangan selama proses penyusunan data pemilih. Komisioner KPU Kota Probolinggi Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi Muhammad Derajad mengatakan, dalam proses penyusunan daftar pemilih, pihaknya merujuk pada UU, PKPU, hingga Keputusan yang menjadi dasar hukum penyusunan data pemilih. “Tentu saja, dalam prosesnya masih ada yang belum sempurna,” katanya. Karena itu, pihaknya berterima kasih pada stakeholder terkait di antaranya Bawaslu, Dispendukcapil, Dinas Sosial, TNI, Polri, Kemenag, Lapas, hingga pesantren yang menjadi lokasi khusus. Karena masukan dari stakeholder itu, meminimalisasi kekurangan selama proses penyusunan. Pihak-pihak tersebut menurut Derajad –sapaan akrabnya- senantiasa dilibatkan dalam setiap prosesnya. Dalam kesempatan itu, ia juga meminta pada PPK untuk menyampaikan Daftar Invetarisasi Masalah (DIM) selama proses penyusunan data pemilih. Hal itu penting sebagai bekal untuk penyusunan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb). “Pada kesempatan ini, kami juga menyampaikan terima kasih pada Divisi Data di PPK dan PPS yang bekerja dengan optimal selama tahapan tersebut,” terangnya. Sementara itu, Ketua KPU Kota Probolinggo Ahmad Hudri mengatakan, proses penyusunan daftar pemilih menjadi tahapan krusial dalam penyelenggaraan Pemilu. “Karena itu, peran seluruh stakeholder di antaranya Bawaslu degan saran perbaikannya, turut menyempurnakan hasil dari proses yang telah dilakukan,” katanya. Di sisi lain, Ketua Bawaslu Kota Probolinggo Azam Fikri mengatakan, pihaknya akan mendukung setiap tahapan yang diselenggarakan KPU. “Dukungan yang kami berikan tentu sesuai dengan tugas dan kewenangan kami. Termasuk pada proses penyusunan daftar pemilih, kami melibatkan Panwascam dan PKD untuk mengawasi proses yang dilakukan PPK dan PPS,” jelasnya. (rdf)

KPU Kembali Paparkan Kebutuhan Anggaran Pilkada Tahun 2024

PROBOLINGGO, KPU Kota Probolinggo – Pembahasan anggaran Pilkada Tahun 2024 di Kota Probolinggo kembali dilakukan KPU dan pemkot setempat, Rabu (5/7/2023). Dalam pembahasan tersebut, KPU tetap mengajukan di angka Rp 38,8 miliar sesuai dengan Rencana Kegiatan dan Belanja (RKB) yang dikirimkan ke Pemkot. Dalam pembahasan tersebut, hadir ketua dan anggota KPU Kota Probolinggo didampingi sekretaris, kasubbag, dan staf. Sementara dari Pemkot Probolinggo hadir langsung Wali Kota Probolinggo Hadi Zainal Abidin serta Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Pertemuan yang digelar di Command Centre tersebut berlangsung selama 3 jam. Dalam pemaparannya, Ketua KPU Kota Probolinggo Ahmad Hudri mengatakan, kebutuhan anggaran tersebut merujuk pada Keputusan KPU Nomor 543 tentang Standar dan Petunjuk Teknis Penyusunan Anggaran Kebutuhan Barang/Jasa dan Honorarium Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur & Wakil Gubernur, Bupati & Wakil Bupati, dan Walikota & Wakil Walikota. “Kami tetap berharap, nominal anggaran ini dipenuhi sesuai pengajuan. Kalaupun ada yang harus diefisiensi, tidak terlalu banyak,” terangnya. Jika dibandingkan dengan Pilkada 2018, memang mengalami kenaikan. Diketahui, pada Pilkada sebelumnya, KPU mengajukan kebutuhan Rp 15,9 miliar dengan realisasi Rp 11,8 miliar. Hudri –sapaan akrabnya- juga mengusulkan proses review terhadap anggaran yang diajukan tersebut, dibahas bersama-sama. Yakni antara KPU dengan TAPD  setempat. Hal itu merujuk pada ketentuan dalam Permendagri Nomor 41 Tahun 2020 tentang Perubahan Permendagri Nomor 54 Tahun 2019 tentang Pendanaan Kegiatan Pemilihan Gubernur & Wakil Gubernur, Bupati & Wakil Bupati, dan Walikota & Wakil Walikota. Sementara itu, Hadi Zainal Abidin mengaku jika pihaknya hanya sanggup menyediakan anggaran Rp 19,6 miliar. Angka itu merupakan hasil review TAPD. “Karena kami juga perlu mengalokasikan untuk kebutuhan rutin yang harus dipenuhi melalui APBD,” jelasnya. (rdf)

Gelar FGD Pemungutan Suara, KPU Kota Probolinggo Banyak Terima Masukan

PROBOLINGGO, KPU Kota Probolinggo – KPU Kota Probolinggo menggelar Focus Group Discussion (FGD) atau diskusi kelompok terarah, berkaitan dengan tahapan pemungutan dan penghitungan suara, Senin (26/6/2023). FGD tersebut dilakukan untuk menampung usulan dan saran pihak terkait. Hadir dalam kegiatan tersebut, Bawaslu Kota Probolinggo; Bakesbangpol; perwakilan partai politik peserta Pemilu Tahun 2024; Ketua dan Divisi Teknis PPK serta anggota PPS Divisi Teknis dan Sosdiklih Parmas PPS se-Kota Probolinggo. Selain itu, hadir pula perwakilan pemantau Pemilu. Di antaranya Wahana, JPPR, Netfid, dan KIPP. Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Probolinggo Upik Raudhotul Hasanah mengatakan, FGD ini merupakan perintah KPU RI. “Kami diminta menggelar FGD dengan mengundang pihak terkait. Hasil FGD ini sudah harus dilaporkan maksimal Rabu (28/6/2023),” jelasnya. Dalam FGD tersebut, Upik –sapaan akrabnya- menjelaskan sejumlah isu strategis dalam tahapan pemungutan dan penghitungan suara. Termasuk di antaranya kerangka acuan rancangan Peraturan KPU mengenai tahapan tersebut. Dengan FGD tersebut, KPU diharapkan mendapat masukan yang banyak agar kualitas tahapan semakin meningkat. Upik lantas memberikan kesempatan pada seluruh perwakilan yang hadir untuk memberikan masukan. Banyak sekali masukan pihak terkait yang disampaikan dalam forum tersebut. Mulai dari sisi pelaksanaannya, yang diwacanakan akan dilakukan dengan sistem dua panel. Tentu, hal itu akan berpengaruh pada jumlah saksi dari parpol. Termasuk masukan dari sisi independensi serta kompetensi penyelenggara di tingkat TPS, yakni KPPS. Harapannya, terpilih KPPS yang memiliki kualitas baik dari sisi intelektual maupun fisik. “Masukan ini kami himpun untuk kami sampaikan ke KPU RI melalui KPU Provinsi,” jelasnya. (rdf)