Berita Terkini

KPU Undang Parpol Jelang Masa Akhir Pengajuan Dokumen Perbaikan Bacaleg

PROBOLINGGO, KPU Kota Probolinggo – Jelang akhir masa pengajuan dokumen perbaikan bakal calon anggota legislatif (bacaleg) DPRD, KPU Kota Probolinggo mengundang liaison officer (LO) partai politik peserta Pemilu Tahun 2024, Jumat (7/7/2023). Hal itu dimaksudkan agar parpol menuntaskan dokumen yang belum lengkap. Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Probolinggo Upik Raudhotul Hasanah mengatakan, hingga dua hari terakhir jelang pengajuan dokumen perbaikan, masih ada bacaleg yang belum memenuhi kekurangan dokumen. “Karena itu, penting bagi kami untuk menyampaikan hal ini pada parpol,” terangnya. Diketahui, masa perbaikan pengajuan dokumen mulai dilakukan sejak 26 Juni hingga 9 Juli 2023. Tahapan selanjutnya, KPU akan melakukan verifikasi administrasi perbaikan dokumen persyaratan bakal calon pada 10 Juli hingga 6 Agustus 2023. Baru setelah itu akan dilakukan tahapan penyusunan Daftar Caleg Sementara (DCS). Dalam rakor yang juga dihadiri Ketua Bawaslu Kota Probolinggo Azam Fikri tersebut, LO parpol juga dilayani tim help desk KPU Kota Probolinggo. Tim helpdesk dibentuk untuk memberikan layanan konsultasi dalam masa perbaikan dokumen. “Kami berikan pelayanan sesuai dengan perintah UU dan PKPU,” ujar perempuan yang akrab disapa Upik tersebut. Sementara itu, Ketua KPU Kota Probolinggo Ahmad Hudri mengatakan, pemenuhan berkas dalam masa perbaikan perlu dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya oleh parpol. Karena, di luar masa perbaikan, tidak ada lagi tahapan pengajuan dokumen yang kurang lengkap. “Karena itu, kami mengimbau parpol memenuhi kekurangan sebelum berakhirnya masa perbaikan,” jelasnya. (rdf)

Pasca Penetapan DPT Pemilu 2024, KPU Kota Probolinggo Gelar Evaluasi

PROBOLINGGO, KPU Kota Probolinggo – Daftar Pemilih Tetap (DPT) KPU Kota Probolinggo ditetapkan sebanyak 178.502 pemilih. Pasca penetapan, KPU kemudian menggelar rapat evaluasi dengan menghadirkan stakeholder serta PPK dan PPS se-Kota Probolinggo, Kamis (6/7/2023). Evaluasi diperlukan untuk menginventarisasi kekurangan selama proses penyusunan data pemilih. Komisioner KPU Kota Probolinggi Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi Muhammad Derajad mengatakan, dalam proses penyusunan daftar pemilih, pihaknya merujuk pada UU, PKPU, hingga Keputusan yang menjadi dasar hukum penyusunan data pemilih. “Tentu saja, dalam prosesnya masih ada yang belum sempurna,” katanya. Karena itu, pihaknya berterima kasih pada stakeholder terkait di antaranya Bawaslu, Dispendukcapil, Dinas Sosial, TNI, Polri, Kemenag, Lapas, hingga pesantren yang menjadi lokasi khusus. Karena masukan dari stakeholder itu, meminimalisasi kekurangan selama proses penyusunan. Pihak-pihak tersebut menurut Derajad –sapaan akrabnya- senantiasa dilibatkan dalam setiap prosesnya. Dalam kesempatan itu, ia juga meminta pada PPK untuk menyampaikan Daftar Invetarisasi Masalah (DIM) selama proses penyusunan data pemilih. Hal itu penting sebagai bekal untuk penyusunan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb). “Pada kesempatan ini, kami juga menyampaikan terima kasih pada Divisi Data di PPK dan PPS yang bekerja dengan optimal selama tahapan tersebut,” terangnya. Sementara itu, Ketua KPU Kota Probolinggo Ahmad Hudri mengatakan, proses penyusunan daftar pemilih menjadi tahapan krusial dalam penyelenggaraan Pemilu. “Karena itu, peran seluruh stakeholder di antaranya Bawaslu degan saran perbaikannya, turut menyempurnakan hasil dari proses yang telah dilakukan,” katanya. Di sisi lain, Ketua Bawaslu Kota Probolinggo Azam Fikri mengatakan, pihaknya akan mendukung setiap tahapan yang diselenggarakan KPU. “Dukungan yang kami berikan tentu sesuai dengan tugas dan kewenangan kami. Termasuk pada proses penyusunan daftar pemilih, kami melibatkan Panwascam dan PKD untuk mengawasi proses yang dilakukan PPK dan PPS,” jelasnya. (rdf)

KPU Kembali Paparkan Kebutuhan Anggaran Pilkada Tahun 2024

PROBOLINGGO, KPU Kota Probolinggo – Pembahasan anggaran Pilkada Tahun 2024 di Kota Probolinggo kembali dilakukan KPU dan pemkot setempat, Rabu (5/7/2023). Dalam pembahasan tersebut, KPU tetap mengajukan di angka Rp 38,8 miliar sesuai dengan Rencana Kegiatan dan Belanja (RKB) yang dikirimkan ke Pemkot. Dalam pembahasan tersebut, hadir ketua dan anggota KPU Kota Probolinggo didampingi sekretaris, kasubbag, dan staf. Sementara dari Pemkot Probolinggo hadir langsung Wali Kota Probolinggo Hadi Zainal Abidin serta Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Pertemuan yang digelar di Command Centre tersebut berlangsung selama 3 jam. Dalam pemaparannya, Ketua KPU Kota Probolinggo Ahmad Hudri mengatakan, kebutuhan anggaran tersebut merujuk pada Keputusan KPU Nomor 543 tentang Standar dan Petunjuk Teknis Penyusunan Anggaran Kebutuhan Barang/Jasa dan Honorarium Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur & Wakil Gubernur, Bupati & Wakil Bupati, dan Walikota & Wakil Walikota. “Kami tetap berharap, nominal anggaran ini dipenuhi sesuai pengajuan. Kalaupun ada yang harus diefisiensi, tidak terlalu banyak,” terangnya. Jika dibandingkan dengan Pilkada 2018, memang mengalami kenaikan. Diketahui, pada Pilkada sebelumnya, KPU mengajukan kebutuhan Rp 15,9 miliar dengan realisasi Rp 11,8 miliar. Hudri –sapaan akrabnya- juga mengusulkan proses review terhadap anggaran yang diajukan tersebut, dibahas bersama-sama. Yakni antara KPU dengan TAPD  setempat. Hal itu merujuk pada ketentuan dalam Permendagri Nomor 41 Tahun 2020 tentang Perubahan Permendagri Nomor 54 Tahun 2019 tentang Pendanaan Kegiatan Pemilihan Gubernur & Wakil Gubernur, Bupati & Wakil Bupati, dan Walikota & Wakil Walikota. Sementara itu, Hadi Zainal Abidin mengaku jika pihaknya hanya sanggup menyediakan anggaran Rp 19,6 miliar. Angka itu merupakan hasil review TAPD. “Karena kami juga perlu mengalokasikan untuk kebutuhan rutin yang harus dipenuhi melalui APBD,” jelasnya. (rdf)

Gelar FGD Pemungutan Suara, KPU Kota Probolinggo Banyak Terima Masukan

PROBOLINGGO, KPU Kota Probolinggo – KPU Kota Probolinggo menggelar Focus Group Discussion (FGD) atau diskusi kelompok terarah, berkaitan dengan tahapan pemungutan dan penghitungan suara, Senin (26/6/2023). FGD tersebut dilakukan untuk menampung usulan dan saran pihak terkait. Hadir dalam kegiatan tersebut, Bawaslu Kota Probolinggo; Bakesbangpol; perwakilan partai politik peserta Pemilu Tahun 2024; Ketua dan Divisi Teknis PPK serta anggota PPS Divisi Teknis dan Sosdiklih Parmas PPS se-Kota Probolinggo. Selain itu, hadir pula perwakilan pemantau Pemilu. Di antaranya Wahana, JPPR, Netfid, dan KIPP. Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Probolinggo Upik Raudhotul Hasanah mengatakan, FGD ini merupakan perintah KPU RI. “Kami diminta menggelar FGD dengan mengundang pihak terkait. Hasil FGD ini sudah harus dilaporkan maksimal Rabu (28/6/2023),” jelasnya. Dalam FGD tersebut, Upik –sapaan akrabnya- menjelaskan sejumlah isu strategis dalam tahapan pemungutan dan penghitungan suara. Termasuk di antaranya kerangka acuan rancangan Peraturan KPU mengenai tahapan tersebut. Dengan FGD tersebut, KPU diharapkan mendapat masukan yang banyak agar kualitas tahapan semakin meningkat. Upik lantas memberikan kesempatan pada seluruh perwakilan yang hadir untuk memberikan masukan. Banyak sekali masukan pihak terkait yang disampaikan dalam forum tersebut. Mulai dari sisi pelaksanaannya, yang diwacanakan akan dilakukan dengan sistem dua panel. Tentu, hal itu akan berpengaruh pada jumlah saksi dari parpol. Termasuk masukan dari sisi independensi serta kompetensi penyelenggara di tingkat TPS, yakni KPPS. Harapannya, terpilih KPPS yang memiliki kualitas baik dari sisi intelektual maupun fisik. “Masukan ini kami himpun untuk kami sampaikan ke KPU RI melalui KPU Provinsi,” jelasnya. (rdf)

KPU Kota Probolinggo Serahkan Santunan Kematian pada Ahli Waris Badan Adhoc

PROBOLINGGO, KPU Kota Probolinggo – Santunan kematian pada ahli waris Petugas Pedaftaran Pemilih (Pantarlih) yang meninggal dunia dalam menjalankan tugas, diserahkan KPU Kota Probolinggo, Senin (26/6/2023). Masing-masing ahli waris menerima santunan kematian senilai Rp 36 juta dan ditransfer ke rekening masing-masing ahli waris. Diketahui, pada tahapan penyelenggaraan Pemilu, terdapat dua orang Pantarlih di Kota Probolinggo yang meninggal dunia. Di antaranya, Dyah Prihatiningsih, Pantarlih Kelurahan Mangunharjo, Kecamatan Mayangan dan Murniati, Pantarlih Kelurahan Jrebeng Kidul, Kecamatan Wonoasih. Ketua Divisi Sumber Daya Manusia (SDM) dan Penelitian Pengembangan (Litbang) KPU Provinsi Jawa Timur Rochani mengapresiasi langkah KPU Kota Probolinggo yang bergerak cepat merealisasikan pemberian santunan. “KPU kabupaten/kota pertama di Jawa Timur yang merealisasikan santunan kematian,” katanya. Mantan Ketua KPU Kota Batu itu menjelaskan, dalam anggaran KPU memang tidak ada anggaran khusus untuk santunan kematian. Namun, KPU RI menyiapkan mekanisme penyediaan anggaran ketika ada badan adhoc yang meninggal dunia. Karena tidak ada alokasi anggaran khusus itulah, proses pencairannya tidak bisa langsung diserahkan begitu badan adhoc meninggal dunia. Sementara itu, Ketua KPU Kota Probolinggo Ahmad Hudri mengatakan, santunan kematian ini sebagai bentuk penghargaan negara atas dedikasi badan adhoc. “Ini bagian dari hadirnya negara pada warganya yang telah mencurahkan tenaga dan pikirannya dalam proses penyelenggaraan Pemilu,” ujar ketua KPU dua periode ini. Lebih lanjut Hudri –sapaan akrabnya – menegaskan, nominal santunan ini sudah diatur oleh KPU RI. Karena itu, pihaknya menegaskan tidak ada potongan sepeser pun oleh siapapun pada ahli waris. (rdf)

Sampaikan Hasil Vermin BCAD Kota Probolinggo, KPU Undang LO Parpol Peserta Pemilu

PROBOLINGGO, KPU Kota Probolinggo – Hasil verifikasi administrasi Bakal Calon Anggota DPRD (BCAD) Kota Probolinggo tuntas. KPU Kota Probolinggo kemudian mengundang liaison officer (LO) atau penghubung parpol peserta Pemilu Tahun 2024 untuk menyampaikan hasil tersebut dalam rapat koordinasi, Sabtu (24/6/2023). Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Probolinggo Upik Raudhotul Hasanah mengatakan, pihaknya telah menuntaskan proses vermin tersebut sesuai tahapan yang diatur di PKPU Nomor 10 tahun 2024 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. “Total, ada 409 BCAD yang diajukan oleh 17 parpol peserta Pemilu Tahun 2024. Dari jumlah BCAD tersebut, hanya 20 saja yang statusnya memenuhi syarat (MS). Lainnya masih belum memenuhi syarat (BMS). Namun, masih ada waktu di masa perbaikan bagi BCAD yang statusnya BMS untuk diperbaiki,” jelas Upik Raudhotul Hasanah. Pihaknya telah menyiapkan dokumen berisi berita acara hasil verifikasi tersebut untuk diserahkan pada LO parpol. Dengan demikian, parpol bisa melakukan perbaikan di masa perbaikan dokumen. Yakni, mulai 26 Juni sampai 9 Juli 2023. Selain itu, pihaknya juga menyiapkan helpdesk sebagai sarana komunikasi LO parpol dengan KPU. Dalam rakor tersebut juga diserahterimakan hasil berita acara pada perwakilan masing-masing parpol termasuk Bawaslu. Ketua KPU Kota Probolinggo Ahmad Hudri mengatakan, pemenuhan syarat administrasi BCAD bersifat mutlak. Karena itu, ia mengimbau agar parpol menuntaskan proses itu sesuai dengan jadwal yang ada. “Mudah-mudahan hingga akhir masa perbaikan, semuanya tuntas,” katanya. Hal senada disampaikan Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kota Probolinggo Akhmad Faruk Yunus Putra. “Menegaskan apa yang disampaikan pak Ketua (Ketua KPU Kota Probolinggo, Red), pemenuhan dokumen itu disesuaikan dengan jadwal. Syukur-syukur sebelum akhir masa perbaikan, semua parpol sudah terpenuhi kekurangannya,” tegasnya. (rdf)

Populer

Belum ada data.